Skip to main content

Informasi Hasil Akhir Cpns Kementerian Lingkungan Hidup

Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara beserta Reformasi Birokrasi Nomor : B/5698/M.PAN-RB/12/2020, tanggal 24 Desember 2020 perihal Penyampaian Daftar Nilai TKD Hasil Seleksi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2020, PANSELNAS agak mengeluarkan hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) peserta seleksi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2020.
Kementerian Lingkungan Hidup tidak atas melakukan Tes Kompetensi Bidang (TKB) sebagaimana agak diumumkan dengan pengumuman Nomor : 57/SES/ LH/08/2020 tentang Penerimaan CPNS Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2020, hal tersebut merujuk surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara beserta Reformasi Birokrasi Nomor : B/5466/M.PAN-RB/12/2020 tanggal 12 Desember 2020 perihal informasi pelaksanaan TKB seleksi CPNS Tahun 2020 disebutkan bahwa sesuai hasil Rapat Panitia Pengadaan CPNS Secara Nasional (PASELNAS) tanggal 20 November 2020 memutuskan pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang (TKB) seleksi CPNS Tahun 2020 tidak boleh dilaksanakan bagi instansi  yg nilai TKDnya baru bisa dikeluarkan PANSELNAS setelah tanggal 20 November 2020, dengan pertimbangan disamping waktunya sudah sangat singkat/pendek, terdapat kebijakan agar setiap instansi melaksanakan efisiensi penggunaan anggaran belaja bahan, jasa profesi, beserta belanja jasa lainnya.
Peserta seleksi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2020 dinyatakan LULUS TES KOMPETENSI DASAR (TKD) oleh PANSELNAS sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini bisa dipertimbangkan untuk diangkat sebagai CPNS Kementerian  Lingkungan Hidup Formasi Tahun 2020 sesuai dengan jumlah formasi jabatan yg ditetapkan/disetujuan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara beserta Reformasi Birokrasi, nama jabatan, kualifikasi pendidikan, nomor peserta, nama peserta, jumlah alokasi, rencana penempatan unit kerja, wilayah kerja, nilai TKD (TKP, TIU,TWK),
Penentuan kelulusan diatur sebagai berikut :
  1. Peserta yg dinyatakan LULUS memenuhi nilai ambang batas kelulusan/ memenuhi passing grade (MP) sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara beserta Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tambahan Alokasi Formasi beserta Pengadaan Calon Pegawain Negeri Sipil Tahun 2020 sesuai pilihan pertama.
  2. Apabila peserta yg memenuhi ambang batas kelulusan/memenuhi passing grade (MP) jumlah memenuhi kuota formasi dengan suatu jabatan, maka penentuan kelulusan didasarkan dengan urutan nilai tertinggi dalam batas jumlah formasi.
  3. Apabila dalam batas jumlah formasi terdapat peserta yg memiliki jumlah nilai yg sama, maka penentuan kelulusan didasarkan dengan nilai yg lebih tinggi dengan nilai tes karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU) beserta Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Akreditasi Perguruan Tinggi, Indek Prestasi secara berurutan.
  4. Terhadap peserta seleksi yg mempunyai nilai MP yg pilihan penempatan/penugasannya dengan satuan kerja/unit pelaksana teknis, dan/atau di Daerah terpencil/tidak diminati sebagai pilihan pertama  diprioritaskan kelulusannya meskipun mempunyai nilai MP lebih rendah dari peserta lain yg mempunyai nilai MP sebagai pilihan kedua ataupun ketiga;
  5. Apabila terdapat peserta seleksi yg agak dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas dengan tanggal yg ditentukan, beserta yg bersangkutan membuat surat pernyataan mengundurkan diri, maka bisa diisi/diganti dari peserta urutan peringkat berikutnya dengan setiap formasi jabatan yg bersangkutan mengacu dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.
  6. Peserta yg dinyatakan LULUS sebagaimana tercantum dalam lampiran  PENGUMUMAN PENETAPAN KELULUSAN PESERTA CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2020, wajib menyerahkan persyaratan administrasi sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Pengumuman ini selambat-lambatnya tanggal 13 Maret 2020 di Bagian Kepegawaian Kementerian Lingkungan Hidup, Jalan D.I. Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur.
  7.  Bagi peserta yg dinyatakan LULUS seleksi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup yg tidak melengkapi berkas sampai dengan tanggal tersebut wajib membuat Surat Pernyataan Mengundurkan Diri, beserta selanjutnya atas digantikan oleh peserta yg LULUS dibawah peringkatnya yg atas diberitahukan selanjutnya sesuai dengan hasil penilaian Tes Kompetensi Dasar yg dikeluarkan oleh PANSELNAS dengan melengkapi persyaratan administrasi selambat-lambatnya dengan 20 Maret 2020.
JAKARTA,  26  FEBRUARI 2020
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar