Skip to main content

Informasi Pengumuman Lulus Seleksi Cpns Kementerian Pu

Berdasarkan hasil integrasi nilai Tes Kompetensi Dasar (TKD) lalu Tes Kompetensi Bidang (TKB) oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yg disampaikan melalui surat Menteri PAN-RB Nomor B/415/M.PAN- RB/01/2020 tanggal 26 Januari 2020 tentang Penyampaian Hasil Integrasi Nilai TKD lalu TKB, maka becus kami informasikan hal-hal yg terkait dengan proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pekerjaan Umum formasi tahun 2020 sebagai berikut:

1 Daftar nama peserta tes yg dinyatakan LULUS SELEKSI pengadaan CPNS Kementerian PU formasi tahun 2020 sebagaimana tercantum dengan lampiran Ia lalu Ib;

2. Peserta yg dinyatakan lulus seleksi agar melakukan konfirmasi kelulusan dengan situs resmi Kementerian Pekerjaan Umum dengan menggunakan User-ID lalu Password yg digunakan dengan saat melakukan registrasi online pendaftaran. Waktu konfirmasi kelulusan atas dilayani sejak tanggal 2 s.d. 13 Februari 2020, lembar bukti konfirmasi kelulusan harus dicetak lalu dibawa dengan saat registrasi ulang;

3. Peserta yg sudah pernah melakukan konfirmasi kelulusan secara online agar segera melakukan registrasi ulang pada:
Hari : Senin — Rabu
Tanggal : 16 — 18 Februari 2020
Pukul : 09.00 — 15.00 WIB
Tempat : Kementerian Pekerjaan Umum lalu Perumahan Rakyat Aula Lantai Dasar, Gedung Utama Kementerian PUPR, Jalan Pattimura No. 20 Jakarta Selatan

Peserta yg tidak melakukan konfirmasi lalu registarasi ulang sampai dengan batas waktu yg ditetapkan, dianggap mengundurkan diri;

4. Registrasi ulang dilakukan sendiri oleh yg bersangkutan dengan membawa kelengkapan lalu persyaratan yg tercantum dalam lampiran II-VII;

5. Jika dalam proses registrasi ulang ternyata ditemukan kejanggalan/pemalsuan dengan dokumen, maka panitia atas melakukan konfirmasi atas dokumen tersebut, lalu apabila diketahui bahwa dokumen tersebut tidak benar ataupun terdapat ketidak sesuaian dengan dokumen yg sudah diterima Panitia, maka Panitia berhak untuk membatalkan kelulusan peserta;

6. Peserta yg dinyatakan lulus seleksi tetapi kemudian mengundurkan diri ataupun dibatalkan kelulusannya oleh Panitia, maka atas digantikan oleh peserta dengan peringkat di bawahnya;

7. Keputusan panitia bersifat mutlak lalu tidak becus diganggu gugat;

8. Seluruh proses seleksi pengadaan CPNS TIDAK DI PUNGUT BIAYA

Jakarta, 30 Januari 2020


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar