Skip to main content

Terbaru Seputar Ketentuan Penerimaan Cpns 2020

Penerimaan CPNS kembali dibuka pemerintah meski masih terbatas untuk 2 instansi saja yakni Kemenkumham bersama Mahkamah Agung. Belum jelas juga apakah nantinya ada pembukaan pendaftaran CPNS di luar kedua K/L tersebut. Pendaftaran CPNS hanya bisa melalui jalur online dari website resmi yg disediakan oleh pemerintah https://sscn.bkn.go.id

Penting bagi pelamar untuk mengetahui berbagai persyaratan maupun ketentuan pendaftaran CPNS sebagai langkah strategi untuk menghadapi setiap tahapan seleksi CPNS. Berikut aturan ataupun ketentuan yg perlu diketahui para pendaftar CPNS:
  1. Passing Grade
  2. Satu pelamar satu instansi
  3. Kartu Kuning, SKCK bersama Surat Keterangan Bebas Narkoba

Passing Grade

Salah satu prinsip dalam pengadaan CPNS adalah Kompetitif, dalam arti semua calon pegawai yg memenuhi syarat bersaing secara sehat serta penentuan hasil seleksi didasarkan dengan nilai ambang batas tertentu dan/atau nilai terbaik dari seluruh peserta.

Passing Grade merupakan nilai ambang batas kelulusan ujian dari seorang peserta ujian CPNS.

Passing grade TKD (Tes Kompetensi Dasar) ditetapkan oleh Menteri PAN bersama RB dalam bentuk Peraturan Menteri. Sampai saat ini aturan passing grade untuk seleksi CPNS Tahun 2020 belum diterbitkan.

Mengacu dengan seleksi CPNS tahun 2020 bersama 2020 ada peningkatan jumlah nilai passing grade. Penerimaan CPNS 2020 jumlah akumulatif sebesar 250, seleksi tahun 2020 ambang batasnya menjadi 271 ataupun demam terangkat 21 poin.



Passing grade CPNS 2020 bisa berubah ataupun tetap tergantung dari Permen PAN bersama RB nantinya. Namun sebagai informasi passing grade TKD Sekolah kedinasan yg dilaksanakan beberapa waktu yg lalu sebesar 271 ataupun masih sama dengan CPNS 2020.

Hanya boleh mendaftar satu Intansi

Seperti tahun sebelumnya satu orang pelamar hanya bisa mendaftar untuk satu jabatan di satu instansi. Ketentuan ini mulai berlaku dengan penerimaan CPNS 2020. Latar belakang diberlakukannya aturan ini banyaknya formasi yg kosong dengan tahun 2020 karena ditinggal peserta ke instansi lain di mana dirinya juga dinyatakan lulus.

Ketentuan hanya boleh mendaftar satu instansi diatur dalam Permen PAN bersama RB Nomor 20 Tahun 2020 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS bersama Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2020. Dalam Peraturan menteri tersebut disebutkan Calon Pelamar hanya boleh mendaftar dengan 1 (satu) instansi dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi.


Teknisnya pendaftaran dilakukan secara single entry di mana setiap pelamar hanya bisa mendaftarkan diri melalui satu akses yaitu panselnas.menpan.go.id. Sebagai filter pelamar harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yg sudah pasti berbeda satu sama lain, sehingga sistem mau menolak andaikata pelamar sudah mendaftar ditempat instansi lain.

Yang menjadi pertanyaan apakah ketentuan ini juga berlaku andaikata dengan tahun ini ada penerimaan CPNS di instansi lain. Berbeda dengan penerimaan CPNS 2020 yg dilakukan serentak baik instansi pusat maupun daerah sehingga logis andaikata aturan 1 NIK 1 Instansi dipakai.

Namun andaikata mengacu dengan Permen PAN bersama RB Nomor 20 Tahun 2020 ketentuan hanya boleh mendaftar satu instansi berlaku dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi. Menurut sepemahaman penulis satu periode berarti satu tahun anggaran.

Artinya andaikata sudah mendaftar dengan Kemenkumham ataupun MA, pelamar tidak bisa mendaftar lagi untuk tahun 2020 (jika ada pembukaan pendaftaran CPNS lagi). Pelamar hanya bisa mendaftar lagi untuk tahun berikutnya yakni periode 2020.

Kartu Kuning, SKCK bersama Surat Keterangan Bebas Narkoba

Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja) dari Disnaker, SKCK dari Kepolisian bersama Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RS Pemerintah tidak diperlu dilampirkan saat pendaftaran CPNS. Ketiga dokumen tersebut hanya disertakan/dilampirkan andaikata sudah dinyatakan lulus sebagai CPNS (Lihat dokumen persyaratan Kemenkumham bersama MA).

Ikuti perkembangan CPNS 2020 di bimbelcpnsdijogja.clogspot.com
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar