Skip to main content

Terlengkap Gaji Ke-13 Pns 2020



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 2020
Tentang
Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Agggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisisn Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara bersama Penerima Pensiun/Tunjangan






Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan dengan bulan Juni 2020. Dalam hal penghasilan sebulan yg diterima dengan bulan Juni 2020 belum dibayarkan sebesar hak yg seharusnya diterima, kepada yg bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.

Pemberian gaji/ pensiun tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan dengan bulan Juli 2020. Dalam hal pemberian gaji/ pensiun tunjangan bulan ketiga belas belum angsal dibayarkan dengan bulan Juli 2020, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2020.

Selanjutnya seperti yg berlaku jamak selama ini, Kementerian keuangan melalui Direktorat Perbendaharaan mau menerbitkan petunjuk teknis alias surat edaran (SE) mengenai mekanisme pembayaran.

Download : PP No 38 Tahun 2020

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar