Informasi Ambang Batas (Passing Grade) Cpns 2020
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yg harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Satu hal yg berbeda dengan seleksi CPNS tahun sebelumnya yakni nilai ambang batas ditetapkan berlainan untuk peserta yg mendaftar dengan formasi khusus seperti Cumlaude, disabilitas, Putra Putri paua dn lain-lain. Jadi ada beberapa nilai ambang batas tergantung sumber formasinya.
Pertimbangan utama adanya ambang batas ataupun passing grade CPNS adalah untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar oleh setiap Calon Pegawai Negeri Sipil diperlukan alat ukur berupa nilai ambang batas tertentu dalam seleksi CPNS. Pengaturan mengenai nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar agar menghasilkan Calon Pegawai Negeri Sipil yg berkualitas bersama kompeten.
Ambang batas TKD sangat krusial bagi pelamar CPNS untuk angsal lolos ke tahap berikutnya. Syarat mutlak untuk bisa maju tahap selanjutnya harus memenuhi ambang batas semua tes yg diujikan. Seperti tahun sebelumnya Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2020 tesnya meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Kementerian PAN bersama RB secara resmi sudah menerbitkan Permenpan No 37 Tahun 2020 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaaan CPNS tahun 2020. Nilai ambang batas ditetapkan sebesar 298 dengan rincian Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 beringsang bersama Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 75. Nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar CPNS 2020 ini tidak berubah dibandingkan dengan tahun 2020.
Ambang batas TKD sangat krusial bagi pelamar CPNS untuk angsal lolos ke tahap berikutnya. Syarat mutlak untuk bisa maju tahap selanjutnya harus memenuhi ambang batas semua tes yg diujikan. Seperti tahun sebelumnya Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2020 tesnya meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Kementerian PAN bersama RB secara resmi sudah menerbitkan Permenpan No 37 Tahun 2020 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaaan CPNS tahun 2020. Nilai ambang batas ditetapkan sebesar 298 dengan rincian Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 beringsang bersama Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 75. Nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar CPNS 2020 ini tidak berubah dibandingkan dengan tahun 2020.
Ambang Batas CPNS 2020
Berlaku untuk formasi Umum |
Satu hal yg berbeda dengan seleksi CPNS tahun sebelumnya yakni nilai ambang batas ditetapkan berlainan untuk peserta yg mendaftar dengan formasi khusus seperti Cumlaude, disabilitas, Putra Putri paua dn lain-lain. Jadi ada beberapa nilai ambang batas tergantung sumber formasinya.
Pada penerimaan CPNS tahun 2020 aturannya hanya disebutkan bahwa nilai ambang tidak berlaku bagi peserta yg mendaftar dengan jenis formasi cumlaude, penyandang disabilitas bersama putra-putri Papua/Papua Barat tanpa menetapkan nilai ambang batas untuk formasi khusus tersebut. Sedangkan dengan tahun ini untuk formasi khusus ditetapkan passing grade-nya.
Formasi dalam jenis penetapan kebutuhan khusus dengan penerimaan CPNS 2020 meliputi:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua bersama Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga Guru bersama Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II
Perbedaan mendasar ambang batas formasi khusus dibandingkan dengan formasi umum bisa dijelaskan sebagai berikut:
Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar juga dikenakan bagi jabatan-jabatan:
a. Dokter Spesialis bersama Instruktur Penerbang nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU sesuai Passing Grade. Jadi passing grade Tes Intelegensia Umum (TIU) : 80, dua jenis tes lainnya (TKP bersama TWK) tanpa passing grade
b. Jabatan Juru Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, bersama Penjaga Tahanan nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 70, dua jenis tes lainnya (TKP bersama TWK) tanpa passing grade.
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua bersama Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga Guru bersama Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II
Perbedaan mendasar ambang batas formasi khusus dibandingkan dengan formasi umum bisa dijelaskan sebagai berikut:
- Nilai ambang batas formasi umum minimal 298 dengan semua jenis tes Seleksi Komptensi Dasar (SKD) harus memenuhi nilai minimal.
- Nilai ambang batas formasi khusus yg menjadi kriteria adalah nilai minimal kumulatif bersama hanya nilai TIU yg harus memenuhi passing grade, sedangkan untuk beringsang Tes Karakteristik Pribadi (TKP) bersama Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak ditentukan nilai minimalnya, namun jumlah nilai keseluruhan tes harus memenuhi nilai kumulatif untuk lanjut ke tahap berikutnya.
- Nilai kumulatif formasi khusus ditetapkan sebesar 298 bersama 260 (tergantung jenis formasi).
Ambang Batas CPNS 2020 Formasi Khusus
Keterangan: Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tanpa ambang batas.
Dapat dicontohkan misalnya peserta dengan formasi khusus jalur Cumlaude untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya maka Nilai Total yg harus diperoleh minimal 298 dengan syarat Nilai TIU minimal 85, sedangkan nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP) bersama Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak ditentukan batas terendah asalkan nilai akumulatif minimal 298.
a. Dokter Spesialis bersama Instruktur Penerbang nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU sesuai Passing Grade. Jadi passing grade Tes Intelegensia Umum (TIU) : 80, dua jenis tes lainnya (TKP bersama TWK) tanpa passing grade
b. Jabatan Juru Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, bersama Penjaga Tahanan nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 70, dua jenis tes lainnya (TKP bersama TWK) tanpa passing grade.