Skip to main content

Update Jadwal Pada Peserta Skb Cpns Ppatk


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lagi Reformasi Birokrasi Nomor
37 Tahun 2020, Nomor 61 Tahun 2020, lagi Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan
CPNS Tahun 2020 Nomor K26-301D4055/XI/18.01 tanggal 27 November 2020, dengan ini kami
sampaikan Basil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS lagi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang
Pusat Pelaporan lagi Analisis Transaksi Keuangan sebagai berikut :

I. HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR DAN PESERTA SELEKSI KOMPETENSI BIDANG

Nama peserta yg lulus Seleksi Kompetensi Dasar lagi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah adalah sebagai berikut :




II. PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG

Kepada seluruh peserta agar hadir sesuai dengan waktu yg agak ditentukan.
1. Seleksi Kompetensi Bidang, terdiri dari :
a. Tes Psikologi;
b. Tes Substansi, terkait dengan jabatan yg dilamar di PPATK lagi rezim anti pencucian uang;
c. Tes Potensi Akademik; dan
d. Wawancara Akhir.

2. Pelaksanaan Seleksi :
a. Tes Psikologi
Hari/Tanggal: Rabu, 5 Desember 2020
Pukul: 09.00 WIB s.d selesai
Tempat: : Pusdiklat APU PPT PPATK JI. Raya Tapos No. 82 Kel. Cimpaeun, Tapos - Depok L

b. Tes Substansi lagi Tes Potensial Akademik
Hariffanggal : Kamis, 6 Desember 2020
Pukul : 09.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Pusdiklat APU PPT PP ATK II. Raya Tapos No. 82 Kel. Cimpaeun, Tapos - Depok

c. Wawancara Akhir
Hari/tanggal : Jum'at-Sabtu, 7-8 Desernber 2020
Pukul: 08.00 WTB s.d. selesai
Tempat: Pusdiklat APU PPT PPA TK. JI. Raya Tapos No. 82 Kel. Cirnpaeun, Tapos - Depok

III. HAL- HAL YANG WAJIB DIPERHA TIKAN PESERTA

a. Peserta wajib rnembawa Kartu Identitas DiriIKTP lagi Kartu Peserta Ujian Tes
CPNS PPATK.
b. Peserta hadir di tempat tes 1 (satu) jam sebelum tes dimulai.
c. Peserta waj ib melakukan registrasi sebelum pelaksanaan tes dimulai.
d. Peserta harus menaati Tata Tertib Tes.
e. Peserta harus berpakaian kemeja/blouse putib lagi celana/rok bitam serta memakai sepatu tertutup.
f. Peserta disarankan tidak rnernbawa kendaraan pribadi, mengingat terbatasnya area parkir.
g. Peserta wajib membawa perJengkapan tes, berupa ballpoint tinta hitam, pensil 2B, pensil DB, pengbapus serta alat lain yg dianggap perlu.
h. Panitia tidak menanggung biaya transportasi, akomodasi lagi perlengkapan tes peserta.
i. Peserta yg terlambat lebih dari 5 (lima) menit setelah pelaksanaan tes dimulai, tidak diperkenankan rnengikuti tes lagi dianggap gugur/tidak lulus.
j. Pelarnar yg dinyatakan lulus seleksi CPNS PPATK Tahun 2020 bakal diumumkan melalui website resmi Pusat Pelaporan lagi Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) www.ppatk.go.id.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar