Terlengkap Penetapan Kelulusan Cpns Setjen Mpr
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi Nomor B/258.1/M.PAN-RB/01/2020, Perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai TKD lalu TKB Seleksi CPNS Tahun 2020 lalu Keputusan Sekretaris Jenderal MPR RI Nomor 111 Tahun 2020 tentang Penetapan Kelulusan Peserta Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020, bersama ini diumumkan sebagai berikut :
1. Peserta Seleksi Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020 yg nama lalu nomor peserta tercantum dalam Lampiran I dinyatakan LULUS lalu DAPAT DIPERTIMBANGKAN untuk diusulkan lalu diangkat sebagai CPNS Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
2. Para Peserta Seleksi yg dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud kepada angka 1 diwajibkan hadir (tidak boleh diwakilkan) lalu menyerahkan dokumen administrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II untuk melakukan Registrasi lalu Pemberkasan Pengangkatan CPNS kepada :
Hari/tanggal : Kamis, 5 Februari 2020
Waktu : Pukul 09.00 WIB
Tempat : Ruang Diklat, Lantai 7 Gedung Nusantara III Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI Jalan Gatot Subroto No 6 Jakarta Pusat
Pakaian : Bebas Rapi
3. Peserta Seleksi yg sudah dinyatakan lulus tetapi tidak melakukan Registrasi lalu Pemberkasan kepada tanggal yg sudah ditetapkan, dinyatakan mengundurkan diri lalu gugur sebagai CPNS Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020 lalu wajib membayar denda sesuai ketentuan.
4. Apabila terdapat peserta seleksi yg sudah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas kepada tanggal yg ditetapkan, maka formasi jabatan yg bersangkutan mau diisi/diganti peserta dengan urutan peringkat berikutnya.
5. Hasil Integrasi Nilai TKD lalu TKB Seleksi Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020 secara lengkap tercantum dalam Lampiran III.
6.Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020 tidak becus diganggu gugat.
7. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui lalu dilaksanakan.
1. Peserta Seleksi Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020 yg nama lalu nomor peserta tercantum dalam Lampiran I dinyatakan LULUS lalu DAPAT DIPERTIMBANGKAN untuk diusulkan lalu diangkat sebagai CPNS Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
2. Para Peserta Seleksi yg dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud kepada angka 1 diwajibkan hadir (tidak boleh diwakilkan) lalu menyerahkan dokumen administrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II untuk melakukan Registrasi lalu Pemberkasan Pengangkatan CPNS kepada :
Hari/tanggal : Kamis, 5 Februari 2020
Waktu : Pukul 09.00 WIB
Tempat : Ruang Diklat, Lantai 7 Gedung Nusantara III Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI Jalan Gatot Subroto No 6 Jakarta Pusat
Pakaian : Bebas Rapi
3. Peserta Seleksi yg sudah dinyatakan lulus tetapi tidak melakukan Registrasi lalu Pemberkasan kepada tanggal yg sudah ditetapkan, dinyatakan mengundurkan diri lalu gugur sebagai CPNS Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020 lalu wajib membayar denda sesuai ketentuan.
4. Apabila terdapat peserta seleksi yg sudah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas kepada tanggal yg ditetapkan, maka formasi jabatan yg bersangkutan mau diisi/diganti peserta dengan urutan peringkat berikutnya.
5. Hasil Integrasi Nilai TKD lalu TKB Seleksi Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020 secara lengkap tercantum dalam Lampiran III.
6.Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020 tidak becus diganggu gugat.
7. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui lalu dilaksanakan.
Jakarta, 19 Januari 2020
Selengkapnya di sini