Terbaru Kendala Bersama Solusi Pembuatan Akun Sscn
Salah satu kesulitan ataupun kendala yg banyak dikeluhkan pelamar CPNS adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdaftar datanya di SSCN. Padahal sesuai ketentuan pelamar wajib menginput NIK KTP yg sesuai dengan NiK Kartu Keluarga di sscn.bkn.go.id.
Merespon hal tersebut Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil memberikan penjelasan sekaligus sebagai solusi bagi pelamar yg kesulitan membuat akun SSCN melalui surat resminya :
Merespon hal tersebut Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil memberikan penjelasan sekaligus sebagai solusi bagi pelamar yg kesulitan membuat akun SSCN melalui surat resminya :
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, 15 September 2020
Yth. Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia
Nomor : 800/11139/Dukcapil
Lampiran : -
Hal : Pendaftaran CPNS
Dengan hormat kami sampaikan bahwa berkenaan dengan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap ke II yg sedang berlangsung, berikut beberapa kendala dalam pendaftaran yg sudah pernah teridentifikasi bersama solusi yg perlu disampaikan kepada penduduk, sebagal berikut:
1. Kendala:
a. Penduduk sudah pernah memiliki Nomor Kartu Keluarga (KK) baru namun masih mendaftar menggunakan Nomor KK lama;
b. Penduduk pindah datang tidak melapor bersama tidak sesuai dengan prosedur yg berlaku; dan
c. NIK tidak ditemukan, sedangkan yg bersangkutan sudah pernah memiliki KTP elektronik.
2. Solusi:
a. Penduduk agar memasukkan NIK bersama Nomor Kartu Keluarga (KK) baru ataupun NIK bersama NIK Kepala Keluarga;
b. Apabila masih terdapat kendala, maka penduduk bisa menghubungi:
Lampiran : -
Hal : Pendaftaran CPNS
Dengan hormat kami sampaikan bahwa berkenaan dengan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap ke II yg sedang berlangsung, berikut beberapa kendala dalam pendaftaran yg sudah pernah teridentifikasi bersama solusi yg perlu disampaikan kepada penduduk, sebagal berikut:
1. Kendala:
a. Penduduk sudah pernah memiliki Nomor Kartu Keluarga (KK) baru namun masih mendaftar menggunakan Nomor KK lama;
b. Penduduk pindah datang tidak melapor bersama tidak sesuai dengan prosedur yg berlaku; dan
c. NIK tidak ditemukan, sedangkan yg bersangkutan sudah pernah memiliki KTP elektronik.
2. Solusi:
a. Penduduk agar memasukkan NIK bersama Nomor Kartu Keluarga (KK) baru ataupun NIK bersama NIK Kepala Keluarga;
b. Apabila masih terdapat kendala, maka penduduk bisa menghubungi:
- call center Ditjen Dukcapil (1500537),
- WA/SMS (08118005373); dan/atau
- email callcenter.dukcapil@gmail.com
dengan menyertakan nomor handphone/nomor yg bisa dihubungi; dan
c. Berdasarkan pelaporan kendala dimaksud dengan huruf b, Tim Ditjen Dukcapil Kemendagri memfasilitasi penyelesaiannya dalam kerangka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Kemudian Tim hendak menginformasikan kepada yg bersangkutan untuk mendaftar kembali bersama apabila masih terdapat kendala, bisa menghubungi Tim kembali.
- WA/SMS (08118005373); dan/atau
- email callcenter.dukcapil@gmail.com
dengan menyertakan nomor handphone/nomor yg bisa dihubungi; dan
c. Berdasarkan pelaporan kendala dimaksud dengan huruf b, Tim Ditjen Dukcapil Kemendagri memfasilitasi penyelesaiannya dalam kerangka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Kemudian Tim hendak menginformasikan kepada yg bersangkutan untuk mendaftar kembali bersama apabila masih terdapat kendala, bisa menghubungi Tim kembali.
Demikian disampaikan atas perhatian bersama kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Tembusan :
1. Menteri Dalam Negeri (sebagal laporan);
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
a.n. Menteri Dalam Negeri
Direktur Jenderal
1. Menteri Dalam Negeri (sebagal laporan);
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)