Skip to main content

Terbaru Kendala Bersama Solusi Pembuatan Akun Sscn

Salah satu kesulitan ataupun kendala yg banyak dikeluhkan pelamar CPNS adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdaftar datanya di SSCN. Padahal sesuai ketentuan pelamar wajib menginput NIK KTP yg sesuai dengan NiK Kartu Keluarga di sscn.bkn.go.id.

Merespon hal tersebut Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil memberikan penjelasan sekaligus sebagai solusi bagi pelamar yg kesulitan membuat akun SSCN melalui surat resminya :



KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

Jakarta, 15 September 2020
Yth. Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia

Nomor : 800/11139/Dukcapil
Lampiran : -
Hal : Pendaftaran CPNS

Dengan hormat kami sampaikan bahwa berkenaan dengan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap ke II yg sedang berlangsung, berikut beberapa kendala dalam pendaftaran yg sudah pernah teridentifikasi bersama solusi yg perlu disampaikan kepada penduduk, sebagal berikut:

1. Kendala:

a. Penduduk sudah pernah memiliki Nomor Kartu Keluarga (KK) baru namun masih mendaftar menggunakan Nomor KK lama;
b. Penduduk pindah datang tidak melapor bersama tidak sesuai dengan prosedur yg berlaku; dan
c. NIK tidak ditemukan, sedangkan yg bersangkutan sudah pernah memiliki KTP elektronik.

2. Solusi:

a. Penduduk agar memasukkan NIK bersama Nomor Kartu Keluarga (KK) baru ataupun NIK bersama NIK Kepala Keluarga;
b. Apabila masih terdapat kendala, maka penduduk bisa menghubungi:
- call center Ditjen Dukcapil (1500537),
- WA/SMS (08118005373); dan/atau
- email callcenter.dukcapil@gmail.com
dengan menyertakan nomor handphone/nomor yg bisa dihubungi; dan

c. Berdasarkan pelaporan kendala dimaksud dengan huruf b, Tim Ditjen Dukcapil Kemendagri memfasilitasi penyelesaiannya dalam kerangka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Kemudian Tim hendak menginformasikan kepada yg bersangkutan untuk mendaftar kembali bersama apabila masih terdapat kendala, bisa menghubungi Tim kembali.

Demikian disampaikan atas perhatian bersama kerjasamanya diucapkan terima kasih.

a.n. Menteri Dalam Negeri
Direktur Jenderal

Tembusan :
1. Menteri Dalam Negeri (sebagal laporan);
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar