Informasi Pengumuman Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (Skb) Kemenkumham - Formasi S1
Sesuai jadwal pelamar CPNS Kemenkumham untuk formasi dengan kualifikasi S1 yg hendak lolos alias diikutkan tes SKB hendak diumumkan 20 September 2020. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan lanjutan dari tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yg memenuhi passing grade (kecuali untuk cum laude bersama formasi khusus).
Jumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ditentukan dengan hitungan 3x jumlah formasi yg dibutuhkan untuk setiap jabatan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur bersama Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 20 Tahun 2020. Artinya andaikata suatu formasi membuka 100 lowongan maka peserta SKB dibatasi sebanyak 600 peserta.
Data terakhir hasil CAT SKD yg dipublikasikan dengan laman http://cat.bkn.go.id/kumham/ didapatkan data total peserta Umum yg login CAT SKD sebanyak 169.856 peserta, memenuhi passing grade : 23.008 peserta, tidak memenuhi passing grade : 153.829 peserta. Jika mengacu dengan ketentuan, maka hendak ada sekitar 13.471 peserta UMUM yg lolos passing grade tidak bisa mengikuti SKB alias Gugur, Sedangkan untuk peserta Cumlaude sebanyak 4.643 tercatat melakukan login, bersama perkiraan sekita 1.038 peserta berhak mengikuti SKB, selebihnya hendak gugur.
Berdasarkan hasil Keputusan Rapat Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum bersama Hak Asasi Manusia Tahun 2020, peserta yg dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bersama peserta yg mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah sebagaimana daftar nama terlampir.
Kelulusan didasarkan dengan :
1. gerah gerah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bersama Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2020, bahwa peserta harus memenuhi nilai ambang batas
a. gerah gerah gerah 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. gerah gerah gerah 80 untuk Tes Intelegensia Umum; bersama
c. gerah gerah gerah 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Dikecualikan bagi peserta dengan kriteria cumlaude, penyandang disabilitas bersama kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis ditentukan berdasarkan ranking.
2. gerah gerah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bersama Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera bersama RB Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS bersama Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2020 bahwa jumlah peserta yg bisa mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai yg sudah memenuhi ketentuan dengan angka 1 (satu).
Berdasarkan ketentuan angka 1 bersama angka 2 diatas, hasil peringkat secara gerah dalam negeri dengan Jabatan Dokter Umum Pertama, Dokter Spesialis Kulit bersama kelamin, Dokter Spesialis Penyakit Dalam Pertama, Dokter Spesialis Anak Pertama, Dokter Spesialis Ginekologi Pertama, Dokter Anastesi Pertama, Psikolog Klinis Pertama, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Analis Keimigrasian Pertama, Pemeriksa Merek Pertama, Pemeriksa Paten Pertama, Analis Kekayaan Intelektual, Analis Hukum, Analis Perlindungan Hak-Hak Sipil bersama Hak Asasi Manusia, Penata Keuangan, Kustodian Kekayaan Negara, Pengelola Teknologi Informasi, Auditor Pertama bersama Perawat Pertama sebagaimana terlampir dalam :
1. gerah gerah Lampiran I adalah daftar peserta yg memenuhi nilai ambang batas dengan peringkat masing-masing jabatan secara gerah dalam negeri sebanyak 24.235 peserta (peserta kriteria umum) bersama Peringkat (peserta kriteria cumlaude bersama Disabilitas) berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V. 106-9/04 Tanggal 18 September 2020.
2. gerah gerah Lampiran II adalah Daftar Peserta SKB sebanyak 9.639 peserta (sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 bersama Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera bersama RB Nomor 20 Tahun 2020).
3. gerah gerah Bagi peserta yg tidak termuat dalam lampiran II dinyatakan gugur bersama tidak bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya (SKB). Bagi para peserta yg tercantum dalam Lampiran II, wajib mengikuti SKB yg jadwal pelaksanaannya hendak diumumkan dengan tanggal 4 Oktober 2020 di laman: http://cpns.kemenkumham.go.id.
Jumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ditentukan dengan hitungan 3x jumlah formasi yg dibutuhkan untuk setiap jabatan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur bersama Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 20 Tahun 2020. Artinya andaikata suatu formasi membuka 100 lowongan maka peserta SKB dibatasi sebanyak 600 peserta.
Data terakhir hasil CAT SKD yg dipublikasikan dengan laman http://cat.bkn.go.id/kumham/ didapatkan data total peserta Umum yg login CAT SKD sebanyak 169.856 peserta, memenuhi passing grade : 23.008 peserta, tidak memenuhi passing grade : 153.829 peserta. Jika mengacu dengan ketentuan, maka hendak ada sekitar 13.471 peserta UMUM yg lolos passing grade tidak bisa mengikuti SKB alias Gugur, Sedangkan untuk peserta Cumlaude sebanyak 4.643 tercatat melakukan login, bersama perkiraan sekita 1.038 peserta berhak mengikuti SKB, selebihnya hendak gugur.
________
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR BAGI PESERTA DENGAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS, DOKTER DAN SARJANA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN ANGGARAN 2020
Berdasarkan hasil Keputusan Rapat Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum bersama Hak Asasi Manusia Tahun 2020, peserta yg dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bersama peserta yg mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah sebagaimana daftar nama terlampir.
Kelulusan didasarkan dengan :
1. gerah gerah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bersama Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2020, bahwa peserta harus memenuhi nilai ambang batas
a. gerah gerah gerah 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. gerah gerah gerah 80 untuk Tes Intelegensia Umum; bersama
c. gerah gerah gerah 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Dikecualikan bagi peserta dengan kriteria cumlaude, penyandang disabilitas bersama kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis ditentukan berdasarkan ranking.
2. gerah gerah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bersama Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera bersama RB Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS bersama Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2020 bahwa jumlah peserta yg bisa mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai yg sudah memenuhi ketentuan dengan angka 1 (satu).
Berdasarkan ketentuan angka 1 bersama angka 2 diatas, hasil peringkat secara gerah dalam negeri dengan Jabatan Dokter Umum Pertama, Dokter Spesialis Kulit bersama kelamin, Dokter Spesialis Penyakit Dalam Pertama, Dokter Spesialis Anak Pertama, Dokter Spesialis Ginekologi Pertama, Dokter Anastesi Pertama, Psikolog Klinis Pertama, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Analis Keimigrasian Pertama, Pemeriksa Merek Pertama, Pemeriksa Paten Pertama, Analis Kekayaan Intelektual, Analis Hukum, Analis Perlindungan Hak-Hak Sipil bersama Hak Asasi Manusia, Penata Keuangan, Kustodian Kekayaan Negara, Pengelola Teknologi Informasi, Auditor Pertama bersama Perawat Pertama sebagaimana terlampir dalam :
1. gerah gerah Lampiran I adalah daftar peserta yg memenuhi nilai ambang batas dengan peringkat masing-masing jabatan secara gerah dalam negeri sebanyak 24.235 peserta (peserta kriteria umum) bersama Peringkat (peserta kriteria cumlaude bersama Disabilitas) berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V. 106-9/04 Tanggal 18 September 2020.
2. gerah gerah Lampiran II adalah Daftar Peserta SKB sebanyak 9.639 peserta (sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 bersama Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera bersama RB Nomor 20 Tahun 2020).
3. gerah gerah Bagi peserta yg tidak termuat dalam lampiran II dinyatakan gugur bersama tidak bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya (SKB). Bagi para peserta yg tercantum dalam Lampiran II, wajib mengikuti SKB yg jadwal pelaksanaannya hendak diumumkan dengan tanggal 4 Oktober 2020 di laman: http://cpns.kemenkumham.go.id.
- Analis Hukum ( Pengumuman | Lampiran I | Lampiran II )
- Analis Keimigrasian Pertama ( Pengumuman | Lampiran I | Lampiran II )
- Analis Kekayaan Intelektual ( Pengumuman | Lampiran I | Lampiran II )
- Analis Perlindungan Hak-Hak Sipil ( Pengumuman | Lampiran I | Lampiran II )
- Auditor Pertama ( Pengumuman | Lampiran I | Lampiran II )
- Dokter Umum Pertama ( Pengumuman | Lampiran I | Lampiran II )
- Kustodian Kekayaan Negara ( Pengumuman | Lampiran I | Lampiran II )
- Pembimbing Kemasyarakatan ( Pengumuman | Lampiran I | Lampiran II )
- Pemeriksa Merek Pertama ( Pengumuman | Lampiran I | Lampiran II )
- Pemeriksa Paten Pertama ( Pengumuman | Lampiran I | Lampiran II )
- Penata Keuangan ( Pengumuman | Lampiran I | Lampiran II )
- Pengelola Teknologi Informasi ( Pengumuman | Lampiran I | Lampiran II )
- Perawat Pertama ( Pengumuman | Lampiran I | Lampiran II )
- Psikologi Klinis Pertama ( Pengumuman | Lampiran I | Lampiran II )
Mirror : Google drive