Update Hasil Skd Lalu Jadwal Psikotes Online Kemenkeu
Pengumuman Hasil TKD bersama Jadwal Pelaksanaan Psikotes Kemenkeu
31/10/2020. Berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yg diselenggarakan kepada tanggal 11 sampai dengan 25 Oktober 2020 bersama keputusan rapat Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2020 kepada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2020, dengan ini menetapkan:
1. Nilai ambang batas (passing grade) kelulusan SKD terhadap pelamar Rekrutmen CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2020 menggunakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bersama Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2020 Tanggal 7 September 2020 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020, yaitu sebagai berikut:
2. Nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam poin 1 tidak berlaku bagi pelamar yg mendaftar kepada jenis formasi Cumlaude/dengan pujian, penyandang disabilitas, bersama putra putri Papua/Papua Barat. Hasil SKD kepada jenis formasi tersebut didasarkan kepada pemeringkatan/ranking.
3. Pelamar yg dinyatakan Lulus SKD didasarkan kepada poin 1 bersama 2, serta secara peringkat nilai hasil SKD tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi berdasarkan kualifikasi pendidikan yg dibutuhkan kepada jabatan yg tersedia.
4. Pelamar yg Nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) bersama namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS SKD bersama berhak mengikuti psikotes.
5. Pelamar yg Nomor TPU bersama namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS SKD bersama tidak berhak mengikuti psikotes.
Pelamar diwajibkan hadir di lokasi paling lambat 30 menit sebelum jadwal sesi pelaksanaan Psikotes dimulai.
8. Pada saat pelaksanaan Psikotes, pelamar wajib membawa:
8.1. Asli Tanda Peserta Ujian (TPU) yg diterima saat pengambilan TPU;
8.2. Asli Kartu Identitas KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP yg digunakan kepada saat Pendaftaran Online.
Apabila TPU dan/atau Kartu Identitas dimaksud hilang, pelamar harus menyertakan Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian. Seluruh dokumen yg dimaksud Asli, bukan merupakan Fotokopi.
9. Pada saat pelaksanaan Psikotes, pelamar menggunakan pakaian rapi bersama sopan dengan atasan kemeja putih bersama bawahan gelap (celana jeans/legging tidak diperkenankan) serta dihimbau untuk tidak membawa kendaraan pribadi untuk menghindari kepadatan lokasi.
10. Pelamar mempersiapkan diri sebaik mungkin meliputi jasmani bersama mental agar angsal mengikuti Psikotes dengan baik (makan bersama minum secukupnya sebelum tes).
11. Seluruh biaya (transportasi bersama akomodasi) terkait pelaksanaan Psikotes ini ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pelamar.
12. Hasil Psikotes bakal diumumkan Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2020 kepada hari Jumat tanggal 10 November 2020 melalui portal https://rekrutmen.kemenkeu.go.id.
Lampiran Peserta Psikotest
Perubahan Jadwal Hasil TKD
26/10/2020. Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS Kementerian Keuangan sudah selesai dilaksanakan terakhir tanggal 25 Oktober 2020. Pengumuman hasil SKD yg sedianya diumumkan tanggal 26 Oktober 2020 tanggal 26 Oktober 2020 diundur jadwalnya.
Tahapan seleksi penerimaan CPNS Kemenkeu melalui 6 tahapan yg terdiri dari:
1.Seleksi Administrasi.
Seleksi berdasarkan kepada verifikasi dokumen yg diunggah (upload) dengan persyaratan pendaftaran
2.Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer - Hasil kelulusan SKD yg bakal diumumkan didasarkan kepada nilai passing grade yg diatur dalam Peraturan Menteri PAN bersama RB no 22 Tahun 2020, serta secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yg dibutuhkan kepada jabatan yg tersedia ataupun maksimal diambil 3 x formasi untuk mengikuti psikotest online.
3.Psikotes Online
Tes untuk mengetahui karakter individu masing-masing peserta - diambil maksimal 2 x formasi untuk mengikuti tahap selanjutnya.
4.Tes Kesehatan bersama Kebugaran
Tes berupa olah raga bersama pemeriksaan kondisi kesehatan
5.Wawancara
Diperuntukkan bagi peserta dengan tingkat pendidikan sarjana, berupa tanya kemarau sahutan untuk mengetahui maksud bersama keinginan peserta
6.Pemberkasan
Proses pengumpulan berkas-berkas persyaratan pengangkatan CPNS
Tahapan seleksi di atas dibedakan lagi berdasarkan jenjang ataupun kualifikasi pendidikan formasi yg dilamar.
Tahapan seleksi jenjang Magister (S2) bersama Sarjana (S1)
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
3. Psikotes Online.
4. Tes Kesehatan bersama Wawancara, dengan bobot: Tes Kesehatan (30%) dan Wawancara (70%);
5. Tes Kesehatan bersama Kebugaran, serta Wawancara, dengan bobot Tes Kesehatan bersama Kebugaran (30%) dan Wawancara (70%), kusus bagi pelamar kepada jabatan:
Tahapan Seleksi jenjang Diploma (DIII)
Jika hasil kelulusan SKD sudah diumumkan otomatis jadwal Psikotest Online Kemenkeu juga kan dirilis bersamaan.
Pada tahap Psikotest Online ini penilaian kelulusan menggunakan hasil psioktest bersama SKD dengan nilai psikotest mempunyai bobot yg lebih besar dibandingkan SKD.
Kelulusan Psikotes Online menggunakan sistem gugur dengan bobot penilaian hasil SKD 40% bersama hasil Psikotes 60%, serta secara peringkat tidak melebihi 2 (dua) kali alokasi formasi yg dibutuhkan kepada jabatan yg tersedia.
Kelulusan Akhir
Kelulusan Akhir kepada jenjang Magister (S2) bersama Sarjana (S1) ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD bersama Tes Kesehatan bersama Kebugaran serta Wawancara, dengan bobot penilaian hasil SKD 40% bersama hasil Tes Kesehatan, Kebugaran , bersama Wawancara 60%.
Kelulusan Akhir kepada jenjang Diploma (DI11) ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD bersama Tes Kesehatan bersama Kebugaran dengan bobot penilaian hasil SKD 40% bersama hasil Tes Kesehatan bersama Kebugaran 60%.
Dengan kata lain hasil kelulusan akhir menjadi CPNS tidak memperhitungkan nilai psikotest.
31/10/2020. Berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yg diselenggarakan kepada tanggal 11 sampai dengan 25 Oktober 2020 bersama keputusan rapat Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2020 kepada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2020, dengan ini menetapkan:
1. Nilai ambang batas (passing grade) kelulusan SKD terhadap pelamar Rekrutmen CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2020 menggunakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bersama Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2020 Tanggal 7 September 2020 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020, yaitu sebagai berikut:
2. Nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam poin 1 tidak berlaku bagi pelamar yg mendaftar kepada jenis formasi Cumlaude/dengan pujian, penyandang disabilitas, bersama putra putri Papua/Papua Barat. Hasil SKD kepada jenis formasi tersebut didasarkan kepada pemeringkatan/ranking.
3. Pelamar yg dinyatakan Lulus SKD didasarkan kepada poin 1 bersama 2, serta secara peringkat nilai hasil SKD tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi berdasarkan kualifikasi pendidikan yg dibutuhkan kepada jabatan yg tersedia.
4. Pelamar yg Nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) bersama namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS SKD bersama berhak mengikuti psikotes.
5. Pelamar yg Nomor TPU bersama namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS SKD bersama tidak berhak mengikuti psikotes.
Pelamar diwajibkan hadir di lokasi paling lambat 30 menit sebelum jadwal sesi pelaksanaan Psikotes dimulai.
8. Pada saat pelaksanaan Psikotes, pelamar wajib membawa:
8.1. Asli Tanda Peserta Ujian (TPU) yg diterima saat pengambilan TPU;
8.2. Asli Kartu Identitas KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP yg digunakan kepada saat Pendaftaran Online.
Apabila TPU dan/atau Kartu Identitas dimaksud hilang, pelamar harus menyertakan Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian. Seluruh dokumen yg dimaksud Asli, bukan merupakan Fotokopi.
9. Pada saat pelaksanaan Psikotes, pelamar menggunakan pakaian rapi bersama sopan dengan atasan kemeja putih bersama bawahan gelap (celana jeans/legging tidak diperkenankan) serta dihimbau untuk tidak membawa kendaraan pribadi untuk menghindari kepadatan lokasi.
10. Pelamar mempersiapkan diri sebaik mungkin meliputi jasmani bersama mental agar angsal mengikuti Psikotes dengan baik (makan bersama minum secukupnya sebelum tes).
11. Seluruh biaya (transportasi bersama akomodasi) terkait pelaksanaan Psikotes ini ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pelamar.
12. Hasil Psikotes bakal diumumkan Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2020 kepada hari Jumat tanggal 10 November 2020 melalui portal https://rekrutmen.kemenkeu.go.id.
Lampiran Peserta Psikotest
- LAMPIRAN I (MEDAN) 217 peserta
- LAMPIRAN II (JAKARTA) 1.981 peserta
- LAMPIRAN III (YOGYAKARTA) 1.345 peserta
- LAMPIRAN IV (BALIKPAPAN) 58 peserta
- LAMPIRAN V (MAKASSAR) 88 peserta
- LAMPIRAN VI (JAYAPURA) 20 peserta
Perubahan Jadwal Hasil TKD
26/10/2020. Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS Kementerian Keuangan sudah selesai dilaksanakan terakhir tanggal 25 Oktober 2020. Pengumuman hasil SKD yg sedianya diumumkan tanggal 26 Oktober 2020 tanggal 26 Oktober 2020 diundur jadwalnya.
Hasil SKD bakal diumumkan kemudian oleh Panitia Pusat Rekrutmen CPNS di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2020 melalui portal https://rekrutmen.kemenkeu.go.id. Pelamar diminta agar selalu memantau website dimaksud untuk melihat pengumuman selanjutnya.
Tahapan seleksi penerimaan CPNS Kemenkeu melalui 6 tahapan yg terdiri dari:
1.Seleksi Administrasi.
Seleksi berdasarkan kepada verifikasi dokumen yg diunggah (upload) dengan persyaratan pendaftaran
2.Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer - Hasil kelulusan SKD yg bakal diumumkan didasarkan kepada nilai passing grade yg diatur dalam Peraturan Menteri PAN bersama RB no 22 Tahun 2020, serta secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yg dibutuhkan kepada jabatan yg tersedia ataupun maksimal diambil 3 x formasi untuk mengikuti psikotest online.
3.Psikotes Online
Tes untuk mengetahui karakter individu masing-masing peserta - diambil maksimal 2 x formasi untuk mengikuti tahap selanjutnya.
4.Tes Kesehatan bersama Kebugaran
Tes berupa olah raga bersama pemeriksaan kondisi kesehatan
5.Wawancara
Diperuntukkan bagi peserta dengan tingkat pendidikan sarjana, berupa tanya kemarau sahutan untuk mengetahui maksud bersama keinginan peserta
6.Pemberkasan
Proses pengumpulan berkas-berkas persyaratan pengangkatan CPNS
Tahapan seleksi di atas dibedakan lagi berdasarkan jenjang ataupun kualifikasi pendidikan formasi yg dilamar.
Tahapan seleksi jenjang Magister (S2) bersama Sarjana (S1)
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
3. Psikotes Online.
4. Tes Kesehatan bersama Wawancara, dengan bobot: Tes Kesehatan (30%) dan Wawancara (70%);
5. Tes Kesehatan bersama Kebugaran, serta Wawancara, dengan bobot Tes Kesehatan bersama Kebugaran (30%) dan Wawancara (70%), kusus bagi pelamar kepada jabatan:
- Analis Data Ekonomi Makro.
- Analis Humas bersama Protokol.
- Analis Intelijen;
- Analis Kebijakan Ekonomi Makro.
- Analis Kebijakan Cukai.
- Analis Kebijakan Fasilitas Kepabeanan.
- Analis Kebijakan Intelijen.
- Analis Kerjasama Bilateral Dan Regional.
- Analis Kebijakan Klasifikasi Barang.
- Analis Perencanaan.
- Analis Sistem Informasi.
- Peneliti Laboratorium, dan
- Penyidik.
Tahapan Seleksi jenjang Diploma (DIII)
- Seleksi Administrasi;
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
- Psikotes Online;
- Tes Kesehatan, dengan bobot (100%)
- Tes Kesehatan bersama Kebugaran, dengan bobot Tes Kesehatan (40%) dan Tes Kebugaran (60%), khusus bagi pelamar kepada Jabatan : Peneliti Laboratorium, Pengelola Media Center bersama Kemitraan Media, Pengelola Teknologi Informasi; bersama Pengelola Terjemahan bersama Kerjasama.
Jika hasil kelulusan SKD sudah diumumkan otomatis jadwal Psikotest Online Kemenkeu juga kan dirilis bersamaan.
Pada tahap Psikotest Online ini penilaian kelulusan menggunakan hasil psioktest bersama SKD dengan nilai psikotest mempunyai bobot yg lebih besar dibandingkan SKD.
Kelulusan Psikotes Online menggunakan sistem gugur dengan bobot penilaian hasil SKD 40% bersama hasil Psikotes 60%, serta secara peringkat tidak melebihi 2 (dua) kali alokasi formasi yg dibutuhkan kepada jabatan yg tersedia.
Kelulusan Akhir
Kelulusan Akhir kepada jenjang Magister (S2) bersama Sarjana (S1) ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD bersama Tes Kesehatan bersama Kebugaran serta Wawancara, dengan bobot penilaian hasil SKD 40% bersama hasil Tes Kesehatan, Kebugaran , bersama Wawancara 60%.
Kelulusan Akhir kepada jenjang Diploma (DI11) ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD bersama Tes Kesehatan bersama Kebugaran dengan bobot penilaian hasil SKD 40% bersama hasil Tes Kesehatan bersama Kebugaran 60%.
Dengan kata lain hasil kelulusan akhir menjadi CPNS tidak memperhitungkan nilai psikotest.