Skip to main content

Terbaru Seleksi Cpns 2020 Wajib Melaksanakan Tkb


Mulai tahun depan dengan penerimaan CPNS 2020 pelaksanaan seleksi kompetensi bidang menjadi menu wajib yg harus dikerjakan pendaftar. Hal ini berkaitan dengan UU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal 62 ayat (2) diamanatkan bahwa seleksi CPNS dilakukan melalui seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dengan seleksi kompetensi bidang. Tahun lalu selain seleksi administrasi setiap CPNS wajib lulus tes kompetensi dasar Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Tes kompetensi bidang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dengan tuntutan jabatan.

Kompetensi Bidang adalah kemampuan dengan karakteristik dalam diri seseorang yg berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yg diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yg tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Pelaksanaan TKB CPNS 2020


Sebelumnya perlu direview dulu aturan TKB dengan pelaksanaan seleksi CPNS 2020 berdasarkan pedoman yg dikeluarkan Kemenpan dengan RB: 
  1. Materi tes kompetensi bidang bagi jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional, seumpama instansi Pembina jabatan fungsional belum siap, maka materi tes kompetensi bidang disusun oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) penyelenggara seleksi CPNS. 
  2. Sistem seleksi/Tes Kompetensi Bidang CPNS disesuaikan dengan kebutuhan jabatan dengan masing-masing instansi dalam bentuk antara lain seperti: tes tertulis; performance test; tes psikologi lanjutan; tes potensi akademik; test TOEFL dengan wawancara
  3. Substansi Tes Kompetensi Bidang diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Instansi (seperti : performance test, tes psikologi lanjutan, tes potensi akademik, tes toefl, dengan wawancara)
  4. Peserta seleksi yg angsal mengikuti Tes Kompetensi Bidang adalah peserta yg sedia memenuhi nilai ambang batas/passing grade Tes Kompetensi Dasar.
  5. Instansi angsal menggugurkan peserta TKB yg diyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan berdasarkan rekomendasi dari rumah sakit dengan peserta yg tidak direkomendasikan sesuai hasil psikotes dari penyelenggara psikotes;
  6. Penyelenggara seleksi wajib menyampaikan hasil TKB dalam bentuk angka (0 s/d 100) kepada PANSELNAS untuk dilakukan pengolahan/diintegrasikan dengan nilai TKD.

Kecurangan


Reviu pelaksanan TKB di atas menunjukkan instansi penyelenggara berkuasa penuh terhadap proses, materi dengan penilaian tes kompetensi bidang. Panselnas hanya menerima nilai TKB untuk dilakukan pengolahan/diintegrasikan dengan nilai TKD sebagai dasar kelulusan CPNS.

Permasalahan yg mungkin terjadi dengan pelaskanaan seleksi CPNS 2020 dengan sangat merugikan peserta CPNS adalah tidak adanya standar yg baku mengenai pengukuran nilai TKB dengan materi tes TKB. Penilaian TKB tidak jelas karena diatur masing-masing instansi baik K/L maupun instansi daerah. Disinilah kemungkinan kecurangan alias manipulasi bisa terjadi, penyelenggara TKB /panitia angsal memberikan nilai TKB tinggi dengan tujuan menguntungkan salah satu pihak. Sebaliknya bagi memberikan nilai TKB yg rendah terhadap peserta yg tidak mempunyai kepentingan apapun terhadap penyelenggara.

Seleksi CPNS 2020 nilai hasil integrasi antara nilai TKD dengan TKB menjadi penentu kelulusan CPNS dengan bobot nilai masing-masing : TKD 60 persen dengan TKB 40 persen. Dengan formula tersebut oknum panitia angsal dengan kemarau senang memanipulasi angka nilai peserta, karena hasil nilai TKD peserta sudah pasti diketahui terlebih dahulu. Matematisnya tinggal mengotak-atik nilai TKB peserta sehingga bisa meloloskan salah satu pihak.

Tidak mengherankan seumpama ada instansi yg mengadakan TKB nilainya bisa dibuat sedemikian rupa. Bukan hal yg mengagetkan  pula seumpama ada instansi daerah yg ngotot untuk menyelenggarakan TKB meski secara resmi Kemenpan sudah memutuskan tidak boleh ada TKB lagi hanya hasil TKD yg menjadi faktor kelulusan.

Transparansi


Meskipun kecurangan dalam bentuk manipulasi susah dibuktikan (faktanya belum ada CPNS gagal mendapatkan NIP karena permasalahan TKB) namun keinginan masyarakat luas khususnya para pendaftar CPNS adalah pelaksanaan TKB yg lebih baik terutama dalam hal transparansi penilaian. Transparansi di sini artinya juga bahwa peserta yg tidak lolos bisa mendapatkan informasi alasan kegagalannya. 

Sejatinya Kemenpan RB juga mempunyai niat yg sama soal transparansi mengingat adanya indikasi manipulasi hasil kelulusan oleh daerah. Melalui Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, untuk tes kompetensi bidang (TKB) penerimaan CPNS 2020 bagi memakai sistem CAT seperti pelaksanaan TKD. Dengan sistem CAT ini berarti peserta angsal langsung mengetahui nilainya setelah mengerjakan TKB. Bayangan materi tes nampaknya bagi dibuatkan bank soal tentang kompetensi bidang berdasarkan jabatan yg dilamar alias latar belakang pendidikan. 

Informasi terakhir tanggal 22 Agustus 2020 Kemenpan mengundang semua instansi pemerintah rinciannya 34 kementerian, 27 lembaga pemerintahan non kementerian, 8 sekretariat lembaga negara, dengan 34 provinsi untuk menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Soal TKB. 

Nantinya bagi ada Peraturan Menteri PAN & RB yg bagi mengatur petunjuk pelaksanaan Tes Komptensi Bidang. kemarau Tunggu saja bagaimana teknis pengaturannya karena TKB bukan hanya tes tertulis saja namun bisa berupa psikotest, performance test alias wawancara. 

Terutama performance test dengan wawancara yg kecenderungannya bisa bersifat subjektif tergantung penilai. Sehingga diperlukan aturan yg lebih rigid guna memninimalkan kecurangan dalam pelaksanaan TKB. Begitu pula apakah TKB CPNS 2020 dilaksanakan untuk semua formasi jabatan alias hanya formasi jabatan tertentu saja, yg jelas UU ASN mengamanatkan pelaksanaan TKB dalam pengadaan CPNS.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar