Skip to main content

Terbaru Penetapan Kelulusan Cpns Bkn

1. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara beserta Reformasi Birokrasi Nomor B/362/M.PAN-RB/01/2020 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai TKD beserta TKB Seleksi CPNS Tahun 2020 beserta Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 64/KEP/2020 tentang Penetapan Kelulusan Peserta Seleksi Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara tahun 2020. Dengan ini diumumkan Nama Peserta yg dinyatakan lulus Tes CPNS BKN
Tahun 2020 (terlampir)

2. Peserta yg dinyatakan lulus Tes CPNS BKN Tahun 2020 adalah peserta dengan nomor ranking sesuai jumlah formasi tiap jabatan beserta lokasi penempatan.

3. Kepada Peserta yg dinyatakan lulus Tes CPNS BKN Tahun 2020 agar hadir dengan :

Hari : Senin
Tanggal : 9 Februari 2020
Pukul : 09.00 (waktu setempat)
Tempat : sesuai dengan lokasi pelaksanaan TKB (terlampir)

untuk mendapatkan pengarahan dari pimpinan BKN beserta membawa kelengkapan berkas sebagai berikut :

a. Berkas kelengkapan lamaran dimasukkan dalam stopmap warna merah bagi kualififkasi pendidikan S-1 beserta stopmap warna biru bagi kualifikasi pendidikan D-3 dengan mencantumkan :
• nama pelamar
• nama jabatan yg dilamar
• lokasi penempatan
b. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam beserta ditanda-tangani sendiri oleh pelamar di atas materai Rp. 6.000,- dengan mencantumkan nama jabatan beserta lokasi penempatan, ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara;
c. Ijazah Asli, Foto copy ijazah sah beserta transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yg berwenang (Kepka BKN Nomor 11 tahun 2002) rangkap 2 (dua) sesuai formasi jabatan yg dilamar;
d. Foto copy KTP, Kartu Keluarga, ijasah SD, SMP beserta SMA rangkap 2 (dua);
e. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 8 (delapan) lembar;
f. Asli beserta Fotocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yg masih berlaku sebanyak 2 lembar;
g. Asli beserta Fotocopy legalisir Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah yg masih berlaku sebanyak 2 lembar;
h. Asli beserta fotocopy legalisir Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja yg masih berlaku sebanyak 2 lembar
i. Asli beserta fotocopy legalisir Surat Keterangan Bebas Narkoba beserta Hasil Tes dari Rumah Sakit Pemerintah sebanyak 2 lembar;
j. Daftar Riwayat Hidup beserta Surat Pernyataan, rangkap 2 (formulir disediakan panitia dengan saat pemberkasan);
k. Materai Rp.6000 sebanyak 6 (enam) lembar.

4. Apabila terdapat peserta seleksi yg sedia dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas dengan tanggal yg ditentukan maka dianggap mengundurkan diri beserta becus diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya dengan setiap formasi jabatan yg bersangkutan. Bagi peserta pengisi/pengganti yg mengundurkan diri hendak dipanggil melalui surat tertulis oleh Panitia.

5. Bagi pelamar yg memberikan keterangan tidak benar/palsu dengan saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Panitia Rekrutmen (Seleksi) CPNS BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.

6. Keputusan Panitia bersifat MUTLAK beserta tidak becus diganggu gugat

7. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

Jakarta, 30 Januari 2020
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar