Informasi Perka Bkn No 7 Tahun 2017 Turunan Pp Manajemen Pns
Perka BKN No 7 Tahun 2020 Turunan PP Manajemen PNS
Tata cara Pelantikan lagi Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, lagi Jabatan Pimpinan Tinggi yg diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sudah pernah ditetapkan dengan Peraturan Kepala (Perka) BKN
Nomor 7 Tahun 2020. Perka ini merupakan Perka pertama turunan dari PP Manajemen PNS dari total 13
Perka yang direncanakan.
Perka BKN No 7 Tahun 2020 Turunan PP Manajemen PNS |
Dijelaskan oleh Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto Perka BKN Nomor 7 Tahun 2020 ini mengatur beberapa ketentuan yg belum pernah diatur antara lain PNS yg diangkat dalam jabatan fungsional juga harus dilantik lagi diambil sumpahnya. Selain itu Perka ini juga memuat contoh naskah pelantikan.
Jika selama ini susunan acara pelantikan lagi pengambilan sumpah/janji dak seragam, ada yang
membacakan naskah dulu, baru pengambilan sumpah, ada yg melakukan pengambilan sumpah dulu
baru dibacakan naskah pelankan. Dengan Perka ini harapannya tata cara pelantikan lagi pengambilan
sumpah menjadi seragam. Substansi lain yg diatur dalam Perka ini antara lain adanya ketentuan
bahwa 30 (ga puluh) hari sejak SK pengangkatan dalamjabatan dibuat, harus dilakukan pelankan dan pengambilan sumpah/janji. Setelah ditetapkannya Perka BKN nomor 7 ini, diharapkan Perka-Perka lain yg merupakan turunan PP Nomor 11 tahun 2020 becus segera ditetapkan pula sehingga pelaksanaan
PP Manajemen PNS dapat berjalan secara optimal.
Link Perka BKN Nomor 7 Tahun 2020
http://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2020/07/PERKA-BKN-NOMOR-7-TAHUN-2020-TATA-CARA-PELANTIKAN-DAN-PENGAMBILAN-SUMPAH-JANJI-JABATAN-ADMINISTRATOR-JABATAN-PENGAWASJABATAN-FUNGSIONAL-DAN-JABATAN-PIMPINAN-TINGGI.pdf