Skip to main content
Showing posts with label Kepegawaian. Show all posts
Showing posts with label Kepegawaian. Show all posts

Informasi Siapa Pejabat Yg Berwenang Memberhentikan Pns?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sudah mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tanggal 15 September 2020 tentang Wewenang Pemberhentian PNS. Surat itu dikeluarkan menyikapi banyaknya pertanyaan mengenai wewenang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Dalam surat yg ditujukan kepada Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat beserta PPK Daerah itu disebutkan, mengacu kepada pasal 288, pasal 290, pasal 291, pasal 292, pasal 306, beserta pasal 363 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri  Sipil disebutkan, bahwa:


  1. Presiden menetapkan pemberhentian PNS di lingkungan Instansi Pusat beserta PNS di lingkungan Instansi Daerah yg menduduki JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) utama, JPT madya, beserta JF (Jabatan Fungsional) ahli utama.
  2. PPK Pusat menetapkan pemberhentian terhadap: 1. calon PNS yg tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; beserta 2. PNS yg menduduki: a) JPT pratama; b) JA (Jabatan Administrasi; c) JF ahli madya, JF ahli muda, beserta JF ahli pertama; beserta d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, beserta JF pemula.
  3. PPK Instansi Daerah provinsi menetapkan pemberhentian terhadap: 1) calon PNS yg tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; beserta 2) PNS yg menduduki: a) JPT pratama; b) JA; c) JF ahli madya, JF ahli muda, beserta JF pertama; beserta d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, beserta JF pemula.
  4. PPK Instansi Daerah kabupaten/kota menetapkan pemberhentian terhadap: 1) calon PNS yg tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; beserta 2) PNS yg menduduki: a) JPT pratama; b) JA; c) JF ahli madya, JF ahli muda, beserta JF pertama; beserta d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, beserta JF pemula.


Adapun pemberian pensiun bagi PNS beserta pensiun janda/duda PNS, menurut Surat Kepala BKN ini,  ditetapkan oleh Presiden ataupun PPK setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.

Dalam surat tersebut, Kepala BKN juga menegaskan, peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yg mengatur mengenai penyusunan beserta penetapan kebutuhan,pengadaan, pangkat beserta jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian beserta tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun beserta jaminan hari tua, beserta perlindungan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan ataupun belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut surat Kepala BKN, maka kesimpulannya:

Pemberhentian PNS dengan hak pensiun ataupun tanpa hak pensiun di lingkungan Instansi Pusat beserta Instansi Daerah yg menduduki JPTutama, JPT madya, beserta JF ahli utama ditetapkan oleh Presiden.
Pemberhentian PNS dengan hak pensiun ataupun tanpa hak pensiun selain karena tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, ataupun mencapai batas usia pensiun di lingkungan Instansi Pusat beserta Instansi Daerah yg menduduki Jabatan selain JPT utama, JPT madya, ataupun JF ahli utama ditetapkan oleh PPK masing-masing.

Sedangkan pemberhentian PNS karena tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, ataupun mencapai batas usia pensiun di lingkungan Instansi Pusat beserta Instansi Daerah yg menduduki jabatan selain JPT utama, JPTmadya, ataupun JF ahli utama ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

“Ketentuan pemberhentian PNS sebagaimana dimaksud dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara yg mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberhentian PNS,” bunyi surat Kepala BKN itu.

Dalam hal terdapat PNS yg keputusan pemberhentiannya sudah ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden beserta yg sudah ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara sebelum dikeluarkannya surat Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, menurut surat ini,  dinyatakan tetap berlaku.

Sedangkan dalam hal terdapat usul pemberhentian PNS dengan hak pensiun ataupun tanpa hak pensiun yg sudah diterima oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sebelum dikeluarkannya surat Kepala Badan KepegawaianNegara ini, menurut Surat Kepala BKN ini,  tetap diproses beserta ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden ataupun oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangannya

Terbaru Aturan Terkait Tugas Belajar Lagi Izin Belajar Pns

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar kepada masanya sedia memperbarui  Surat Edaran (SE) Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dengan Izin Belajar dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: B/1299/M.PAN-RB/3/2020. Melalui SE yg baru ini, Menteri PAN-RB memperketat persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yg mau meningkatkan kemampuan serta profesionalisme dalam bentuk pemberian tugas belajar dengan izin belajar.

Menurut SE yg baru ini pemberian Tugas Belajar hanya diberikan kepada PNS yg sedia memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS. Namun untuk bidang ilmu yg langka serta diperlukan oleh organisasi becus diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yg ditetapkan oleh masing-masing instansi.

“Bidang ilmu yg mau ditempuh sesuai dengan pengetahuan maupun keahlian yg dipersyaratkan dalam jabatan kepada organisasi dengan sesuai dengan analisis beban kerja dengan perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM) instansi masing-masing,” bunyi poin 3.1.d SE tersebut.

SE Menteri PAN- RB ini menegaskan, usia maksimal PNS yg mendapatkan tugas belajar untuk program Diploma I, II, III, dengan Strata I (S-1) maupun setara paling tinggi 25 tahun; program Strata II (S-2) maupun setara paling tinggi 37 tahun; dengan program Strata III (S-3) maupun setara paling tinggi 40 tahun.

Adapun untuk daerah terpencil, tertinggal, dengan terluar maupun jabatan sangat diperlukan, usia maksimal program Diploma I, II, III, dengan Strata I (S-1) maupun setara 37 tahun; program Strata II (S-2) maupun setara 42 tahun; dengan program Strata III (S-3) maupun setara  47 tahun.

Menurut SE ini, bagi PNS peserta tugas belajar yg menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya. Sementara bagi PNS yg menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya.

“PNS peserta tugas belajar memiliki unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dengan berat, dengan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS,” poin 3.1 j,k,l SE tersebut.

Selesai Tugas Belajar, Wajib Bekerja Kembali

SE ini juga menegaskan, bagi PNS yg sedia selesai melaksanakan tugas belajar wajib bekerja kembali untuk negara dengan kepada unit kerja kepada instansi tempat pegawai bersangkutan bekerja semula (Kewajiban Kerja) dengan ketentuan:

Pemberian tugas belajar di dalam negeri, kewajiban kerja yg harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) maupun dalam rumus 2 x n;
Pemberian tugas belajar di luar negeri, kewajiban kerja yg harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) maupun dalam rumus 2 x n

“Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dengan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan perhitungan waktu kewajiban kerja kepada suatu unit kerja di suatu instansi becus dikurangi maupun ditambah berdasarkan kebijakan dari pimpinan tertinggi instansi yg bersangkutan,” bunyi poin 3.1r1,2,3.

Pemberian Izin Belajar

Mengenai pemberian Izin Belajar, menurut SE ini, bisa diberikan kepada PNS yg sedia memiliki masa kerja paling kraung 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS, tidak meninggalkan tugas jabatannya, dengan mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yg berwenang.

Untuk Izin Belajar ini, SE Menteri PAN-RB itu menegaskan, biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yg bersangkutan, dengan PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yg lebih tinggi kecuali terdapat formasi.

Dalam SE ini ditegaskan, bahwa program studi di dalam negeri yg mau diikuti dalam Tugas Belajar maupun Izin Belajar harus mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yg berwenang.

Untuk PNS yg kepada saat ketentuan ini ditetapkan sedia memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi maupun sedang melaksanakan tugas belajar berlaku ketentuan:

a. Bagi PNS yg menduduki jabatan fungsional dosen mengikuti program tugas belajar maupun izin belajar untuk Program Strata II (S-2) maupun setara dengan Program Strata III (S-3) maupun setara, usia paling tinggi 50 tahun sampai dengan tahun 2020.

b. Bagi PNS yg menduduki jabatan fungsional guru mengikuti program tugas belajar untuk Program Strata I (S-1) maupun setara usia paling tinggi 45 tahun, sampai dengan tahun 2020.


Perbedaan Tugas Belajar dengan Ijin Belajar

Tugas belajar adalah penugasan yg diberikan oleh pejabat yg berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yg lebih tinggi maupun yg setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dengan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS. Ada pun Ijin belajar adalah ijin mengikuti pendidikan bagi PNS tanpa meninggalkan tugas dengan biaya pendidikannya ditanggung sendiri oleh pegawai yg bersangkutan.

Apabila pegawai yg bersangkutan sedia lulus dengan memperoleh ijazah, tidak dengan sendirinya yg bersangkutan becus diusulkan kenaikan pangkat berdasarkan penyesuaian ijazah. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bukan hak, oleh karena itu hanya becus diberikan apabila sejalan dengan kebutuhan organisasi / formasi yg ada.

Sesuai penjelasan Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), perkuliahan kelas jauh adalah ilegal. Konsekuensinya, BKN tidak mengakui ijazah PNS yg mengikuti kelas jauh yg dipakai untuk mengurus kenaikan pangkat ataupun penyetaraan ijazah. Ijazah yg diperoleh dari kelas jauh juga tidak mempunyai Civil Effect untuk peningkatan pendidikan maupun untuk peningkatan kepangkatan seorang PNS.

Surat Edaran mengenai tugas belajar dengan ijin belajar PNS bisa diunduh di tautan di bawah


Terbaru Cara Membuat Pada Mengurus Kartu Taspen


Apa itu Taspen? Bagaimana cara membuat kartu taspen?
TASPEN merupakan kepanjangan dari Tabungan bersama Asuransi Pegawai Negeri, beringsang yg pengelolaannya dilakukan oleh P.T. TASPEN dengan fungsi beringsang menyelenggarakan Asuransi Sosial termasuk Asuransi dana pensiun bersama tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Pencairan dana Taspen beringsang stabil tujuannya sebagai tabungan bersama asuransi, baru angsal dicairkan beringsang ketika anggotanya memasuki masa pensiun/meninggal dunia yaitu dengan beringsang menunjukan kartu anggota bersama bukti-bukti Pensiun PNS yg bersangkutan.

 TASPEN merupakan kepanjangan dari Tabungan  bersama Asuransi Pegawai Negeri Terbaru Cara Membuat  bersama Mengurus Kartu Taspen
Cara Membuat bersama Mengurus Kartu Taspen format lama

Membuat bersama mengurus Taspen cukup mudah. Ada 2 cara dalam mengurus pembuatan kartu taspen. Pertama lewat Badan Kepegawaian Daerah kabupaten/kota. Yang kedua mengurus sendiri ke PT Taspen wilayah masing-masing. Kantor cabang taspen biasanya ada di ibukota propinsi, silakan buka alamat kantor PT Taspen seluruh Indonesia. Jika lewat BKD biasanya agak lama, maklum kan secara kolektif, berbeda misalnya kita mengurus sendiri, seharipun selesai. Pengalaman saya sendiri mengurus sendiri pembuatan taspen ke kantor PT Taspen. Nah untuk membuat kartu taspen wajib memenuhi persyaratan-persyaratan berkas di bawah ini.

 Syarat-syarat pembuatan Taspen

1. Syarat membuat Taspen baru PNS
  1. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS = 1 lbr (Dilegalisir)
  2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS = 1 lbr (Dilegalisir)
  3. Fotocopy daftar gaji yg pertama sbg CPNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/pembuat daftar gaji)
  4. Fotocopy daftar gaji yg pertama sebagai PNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/Pembuat daftar gaji)
  5. Fotocopy keterangan pembayaran tunjangan keluarga (KP4) = 1 lbr

Persyaratan Pembuatan Kartu Peserta Taspen Pengganti karena hilang/terbakar;

  1. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS = 1 lbr
  2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS = 1 lbr
  3. Fotocopy daftar gaji yg pertama sbg CPNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/pembuat daftar gaji)
  4. Fotocopy daftar gaji yg pertama sebagai PNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/Pembuat daftar gaji)
  5. Fotocopy keterangan pembayaran tunjangan keluarga (KP4) = 1 lbr
  6. Surat Kehilangan dari Kepolisian asli bersama fotocopy = 2 lbr
Itu tadi panduan mengurus bersama membuat taspen mandiri. Adapula yg mensyaratkan Karpeg dalam membuat taspen.

kartu peserta taspen PNS terbaru
Buka juga
1. syarat pembuatan KARIS/KARSU 
Uang Duka Wafat Program Pensiun PT Taspen
Uang Duka Tewas PNS
Taspen Smart Card, Kartu Sakti Bagi Pensiunan PNS
Cara Mengurus Tabungan Hari Tua PNS PT Taspen
Kumpulan Formulir Taspen   
Pengajuan Klaim Jaminan Kematian PNS di PT Taspen    
Asuransi Kematian PT Taspen
Cara Menghitung JKK JKM PNS 
Alamat Kantor PT Taspen Seluruh Indonesia
PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bersama Kematian (JKM) bagi Pegawai ASN
Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja PNS
Estimasi THT PNS via Taspen Mobil
Jaminan Kematian bagi pegawai ASN

Terbaru Cuti Besar Bagi Pns

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yg diizinkan dalam jangka waktu tertentu bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun CPNS. Selain cuti tahunan adapula yg namanya cuti besar yg merupakan hak bagi pegawai negeri sipil.

Apa itu cuti besar PNS? 
Cuti besar PNS merupakan cuti yg diberikan bagi PNS yg sudah pernah memenuhi syarat masa kerja tertentu. Dalam hal ini cuti besar diberikan kepada PNS yg sudah pernah bekerja selama 5 tahun berturut-turut.

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja  yg diizinkan dalam jangka waktu tertentu bagi Pega Terbaru Cuti Besar Bagi PNS

Berikut ini merupakan ketentuan dari cuti besar.


  • Berdasarkan PP nomor 11 tahun 2020 tentang manajemen PNS, cuti besar adalah cuti yg becus diajukan PNS andai sudah bekerja menjadi PNS selama 5 tahun berturut-turut lagi lama cuti besar adalah paling lama 3 bulan. Jika untuk kepentingan agama, misalnya menunaikan ibadah haji untuk pertama kali maka syarat boleh kurang dari 5 tahun bisa mengajukan cuti besar. 
  • PNS yg menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yg bersangkutan.

Cara mengajukan cuti besar PNS


Tidak jauh berbeda dengan cuti tahunan PNS, mekanisme maupun cara pengajuan cuti besar sama saja yakni dengan mengajukan permintaan tertulis yg formulirnya sudah pernah disediakan oleh instansi (sesuai peraturan BKN 24/2020).

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja  yg diizinkan dalam jangka waktu tertentu bagi Pega Terbaru Cuti Besar Bagi PNS

Contoh pemberian cuti besar bagi PNS.


1. Sdr. Abdi Negoro menjadi PNS sejak Januari 2020. Pada 10 Februari 2020 mengajukan permintaan cuti besar selama 3 (tiga)bulan terhitung mulai 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2020. Kemudian dengan tanggal 18 Februari 2020 diberikan cuti besar sesuai permintaan PNS yg bersangkutan.
maka Sdr. Abdi Negoro:
a. Tidak berhak atas cuti tahunan untuk tahun 2020.
b. Cuti besar berikutnya baru becus diajukan paling cepat 1 Juni 2024.

2. Jika PNS sudah pernah menggunakan hak atas cuti tahunan dengan tahun yg bersangkutan maka hak atas cuti BESAR yg bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan hak atas cuti tahunan yg sudah pernah digunakan. Artinya lama cuti besar dikurangi cuti tahunan yg sudah pernah diambil sebelumnya. (dikurangi 12 hari)

Sdr. Abdi Negoro menjadi PNS sejak Januari 2020.
Maret 2OI9 yg bersangkutan sudah pernah menggunakan cuti tahunan tahun 2020 selama 12 (dua belas) hari kerja. 4 November 2020 mengajukan permintaan cuti besar selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai 18 November 2020 sampai dengan 18 Februari 2020
Maka...
a. Hak atas cuti besar Sdr. Abdi diberikan paling lama terhitung mulai 18 November 2020 sampai dengan 31 Januari 2020
b. Sdr. Abdi masih mempunyai hak atas cuti tahunan dengan tahun 2020


3. PNS yg menggunakan cuti Besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yg menjadi haknya hapus (hilang).


4. Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yg bersangkutan menerima penghasilan PNS. Penghasilan tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, lagi tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yg mengatur gaji, tunjangan, lagi fasilitas PNS.


Muncul beberapa pertanyaan dalam Cuti Besar ini antara lain:

Jika setiap tahun PNS mengambil cuti tahunan apakah masih berhak untuk mengambil cuti besar? 
Jawaban... Ya PNS yg bersangkutan dibolehkan mengambil cuti besar dengan catatan, lama cuti besar hendak dikurangi andai dengan tahun berjalan sudah pernah mengambil cuti tahunan.

Untuk PNS guru lagi dosen apakah berhak mendapatkan cuti besar? 
Jawaban: Jika dalam cuti tahunan jabatan guru lagi dosen tidak berhak mendapatkan lagi disebutkan secara jelas baik dalam PP 11/2020 maupun Peraturan BKN 24/2020, maka untuk Cuti Besar tidak disebutkan larangan bagi hak guru/dosen untuk mengambil cuti besar. Jadi menurut admin boleh saja guru/dosen mengambil cuti besar, namun pimpinan instansi harus memperhatikan ketersediaan tenaga pengganti untuk mengajar ketika memberikan ijin cuti besar ini kepada guru/dosen.


Nah demikian sedikit informasi mengenai peraturan pengajuan lagi pemberian hak cuti Besar bagi PNS. Untuk informasi lengkap silakan ke Badan Kepegawaian daerah masing-masing. Silakan dinikmati cuti Anda saudara-saudaraku yg PNS.


Update Uang Duka Tewas Bagi Pns & Pppk

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja bersama Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, belum mengatur secara terperinci mengenai penetapan kriteria kecelakaan kerja. Sehingga BKN perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, bersama Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Hal ini tertuang dalam Perka BKN nomor 5 tahun 2020.

 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja  bersama Jaminan Kematian  demam Update Uang Duka Tewas bagi PNS & PPPK

Hal pertama yg dibahas kali ini adalah perihal Tewas menurut Perka BKN nomor 5 tahun 2020 tersebut.
Tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, meninggal dunia dalam keadaan yg ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, ataupun meninggal dunia karena perbuatan anasir yg tidak bertanggung demam balas ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.
Kriteria Tewas
  1. Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya. langsung ataupun tidak langsung dalam bersama karena menjalankan tugas jabatan bersama ataupun tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja, maupun di luar lingkungan kerja, asalkan sesuai persyaratan. 
  2. Meninggal dunia dalam keadaan yg ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya. Misalnya PNS yg mengalami kecelakaan yg bukan karena kesalahannya  saat berangkat menuju tempat tugas ataupun pulang dari tempat tugas lalu tewas.
  3. Meninggal Dunia Karena Perbuatan Anasir Yang Tidak Bertanggungjawab Atau Sebagai Akibat Tindakan Terhadap Anasir Itu Dalam Menjalankan Tugas Kewajibannya. Misalnya PNS yg meninggal karena kasus penganiayaan saat menjalankan tugas kedinasan.

Besaran Uang Duka Tewas


Uang duka Tewas diberikan kepada Ahli Waris Peserta yg Tewas sebesar 6 (enam) kali Gaji Terakhir yg dibayarkan I (satu) kali. Ahli waris yg dimaksud bisa isteri/suami, anak, maupun orangtua ybs.

 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja  bersama Jaminan Kematian  demam Update Uang Duka Tewas bagi PNS & PPPK

Selain mendapatkan Uang Duka Tewas, Ahli waris juga berhak mendapatkan biaya pemakaman. Besaran biaya Pemakaman adalah 10 juta rupiah, untuk keperluan peti mati jenazah bersama perlengkapannya serta tanah pemakaman serta biaya di tempat pemakaman.

Uang duka tewas yg dimaksud dalam artikel ini adalah yg terkait dengan penjelasan pasal 13g, pasal 16, bersama pasal 18 PP no 70 tahun 2020. 

Buka juga Uang Duka Wafat PT Taspen


Update Hak Cuti Bagi Pppk


Kesamaan status sebagai aparatur sipil negara antara PNS dengan PPPK berimplikasi dengan kesamaan hak beserta kewajiban diantara kedua macam pegawai pemerintah tersebut. Tidak hanya gaji, tunjangan serta perlindungan, PPPK pun berhak mendapatkan cuti pekerjaan. Hal ini diatur dalam Pasal 76 hingga pasal 93 PP Manajemen PPPK.

Ada beberapa jenis cuti bagi PPPK

a. Cuti tahunan;
b. Cuti sakit;
c. Cuti melahirkan; dan
d. Cuti bersama.

Cuti Tahunan

Cuti tahunan adalah cuti yg diberikan bagi PPPK yg sudah bekerja selama 1 tahun secara terus-menerus.  Lama cuti tahunan bagi PPPK adalah selama 12 hari kerja beserta bisa ditambah 6 hari kerja apabila digunakan ditempat yg sulit perhubungannya (lokasi yg sulit dijangkau serta transportasi yg sangat terbatas). Bagi PPPK yg berstatus jabatan guru beserta dosen yg mendapat liburan disamakan dengan PPPK yg sudah menggunakan hak cuti tahunan. (tidak mendapatkan cuti tahunan 12 hari kerja)

 Kesamaan status sebagai aparatur sipil negara antara PNS dengan PPPK berimplikasi  dengan ke Update Hak Cuti bagi PPPK

Cuti Sakit 


Cuti Sakit adalah cuti yg diberikan kepada PPPK yg tengah sakit. Pemberian cuti sakit harus diajukan secara tertulis kepada PPK dengan melampirkan surat keterangan dokter. Lamanya cuti sakit diberikan selama 1-14 hari, beserta bisa ditambah menjadi 1 bulan. Jika sakitnya lebih dari 1 bulan maka dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). PPPK yg mengalami gugur kandungan berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan. Bagi PPPK yg sedang mengajukan cuti tetap berhak atas gaji beserta tunjangan bulanan.

Cuti Melahirkan


Cuti Melahirkan adalah cuti yg diberikan kepada PPPK yg sedang melahirkan anak ke 1 beserta ke 2 selama menjadi PPPK.


Cuti Bersama

Cuti bersama merupakan cuti libur umum, biasa diberikan pemerintah kepada pegawai setiap ada peristiwa even besar hajatan nasional.

Juknis pemberian cuti bagi PPPK hingga saat ini belum diterbitkanoleh Badan Kepegawaian Negara

Update Tata Cara Mutasi Pns; Peraturan Bkn No 5/2019



Badan Kepegawaian Negara menerbitkan peraturan baru perihal mutasi alias perpindahan tugas PNS. Hal mengenai mutasi PNS ini diatur dalam Peraturan BKN nomor 5 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Juknis Peraturan BKN nomor 5 tahun 2020 sendiri diatur lewat Surat edaran Nomor 3/SE/VIII/2020 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN nomor 5 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan Mutasi PNS


Peraturan BKN no 5/2020
Setiap PNS tidak sedikit yg ingin mengajukan mutasi baik itu disebabkan karena kejenuhan di tempat kerja yg lama, alias bisa juga mutasi karena ingin lebih dekat dengan keluarga. Tidak sedikit pula PNS yg mutasi alias pindah tempat tugas memilih jalan pintas, artinya menggunakan dana yg tidak sedikit agar bisa pindah tugas dari daerah satu ke daerah lain beserta dengan cara. Mutasi misalnya dari satu kabupaten ke kabupaten lain alias dari satu propinsi ke propinsi lain dikenal alot, urusannya ribet, bahakan bisa membutuhkan waktu bertahun-tahun. Dengan waktu yg lama tersebut praktis banyak pula biaya yg dikeluarkan kesana kemari mengurus SK perpindahan tugas.
 

Urusan mutasi Bisa dikatakan susah namun seharusnya bisa dibuat meriang suang jikalau kita disatu pihak beserta pihak pemegang kebijakan berpatokan dengan aturan yg ada. Artinya tidak main-main alias neko-neko. Kadang ada yg suka bermain-main dibalik peraturan, padahal segala macam bentuk persyaratan pengajuan sudah lengkap.

Nah agar kita PNS yg mengajukan mutasi tidak dipermainkan oleh oknum tertentu, ada baiknya mengetahui dasar hukum beserta aturan terkait mutasi. Secara Umum disebutkan dalam PP Manajemen PNS, kemudian dijabarkan dalam Peraturan BKN no 5/2020  beserta Surat edaran Nomor 3/SE/VIII/2020.

Peraturan BKN nomor 5 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan Mutasi PNS


Peraturan BKN nomor 5 tahun 2020 tentan tata cara pelaksanaan Mutasi PNS diterbitkan bulan April 2020 lalu. Dan efektif per 1 Agustus 2020.


Dalam pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa mutasi terdiri atas:
a. mutasi PNS dalam satu Instansi pusat alias Instansi Daerah;
b. mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi;
c. mutasi PNS antar kabupaten/kota antarprovinsi, beserta antar provinsi;
d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat alias sebaliknya;
e. mutasi PNS antar-Instansi pusat; dan
f. mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri

Selain mutasi karena tugas beserta alias lokasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (3), PNS angsal mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.

Disini kita tidak perlu membahas mutasi yg bermacam-macam alias karena perencanaan pemerintah, namun fokus ke bagian mutasi atas
permintaan sendiri yg paling mungkin terjadi dengan kita sebagai PNS. 



Persyaratan  pengajuan mutasi

Persyaratan yg harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi atas permintaan sendiri yaitu:
a. berstatus PNS;
b. analisis jabatan beserta analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yg mau mutasi;
c. surat permohonan mutasi dari PNS yg bersangkutan;
d. surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yg mau diduduki;
e. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yg mau diduduki;
f. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yg bersangkutan tidak sedang dalam proses alias menjalani hukuman disiplin beserta alias proses peradilan yg dibuat oleh PPK alias pejabat lain yg menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
g. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan  alias jabatan terakhir;
h. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar alias ikatan dinas yg dibuat oleh PPK alias pejabat lain yg menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; beserta atau
j. surat keterangan bebas temuan yg diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.



Pertimbangan Mutasi PNS

Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. memperhatikan pola karier PNS yg bersangkutan;
b. tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yg berlaku;
c. tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
d. tidak sedang dalam proses alias menjalani hukuman disiplin beserta alias proses peradilan yg di tandatangani oleh unit kerja yg menangani kepegawaian. 


Prosedur mutasi seperti disebutkan dalam ayat 3 bisa diunduh dengan file pdf Peraturan BKN no 5 tahun 2020 di bawah ini serta juknis nya 



meriang meriang