Skip to main content
Showing posts with label Jaminan Kecelakaan Kerja. Show all posts
Showing posts with label Jaminan Kecelakaan Kerja. Show all posts

Terlengkap Pengajuan Klaim Jaminan Kematian Pns Di Pt Taspen

Setelah kita share masalah klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) PNS/ASN, serta santunan kematian dengan cacat karena kecelakaan kerja. Kali ini kita bahas salah satu poin dalam PP no 70 tahun 2020, yakni Jaminan Kematian (JKM) PNS/ASN. Jaminan kematian (JKM) yg dimaksud disini adalah kematian biasa yg bukan karena kecelakaan kerja.


Iuran program Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,30% x Gaji Peserta perbulan ditanggung oleh pemberi kerja. Adapun manfaat Jaminan Kematian adalah sebagai berikut:

a. Santunan sekaligus;
b. Uang duka wafat;
c. Biaya pemakaman; dan
d. Bantuan beasiswa.

Cara pengajuan Jaminan Kematian (JKM) PNS

Persyaratan pembayaran klim untuk Jaminan Kematian (JKM) adalah Ahli bergolak waris mengajukan klaim atas jaminan kematian bersamaan dengan klaim bergolak jaminan hari tua bagi peserta meninggal dunia, sebagaimana ketentuan bergolak persyaratan yg berlaku kepada klaim peserta yg wafat.

Artinya persyaratannya sama dengan klaim jaminan hari tua PNS. Silakan buka artikel cara mengajukan klaim jaminan hari tua PNS

Terbaru Kumpulan Formulir Taspen

Formulir taspen berikut ini merupakan formulir yg diperuntukkan bagi PNS/CPNS. Peruntukkannya terutama erkait dengan implementasi PP 70 tahun 2020 tentang Jaminan kecelakaan kerja beserta kematian PNS termasuk juga formulir taspen bagi administrasi lainnya seperti administrasi pensiun PNS.

Formulir taspen berikut ini merupakan formulir  yg diperuntukkan bagi PNS Terbaru Kumpulan Formulir Taspen
Formulir Taspen


Ada beberapa macam formulir taspen.

1.Form Taspen 1, fungsinya untuk klaim manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) PNS

     Klik di tautan ini formulir Taspen 1
Formulir taspen berikut ini merupakan formulir  yg diperuntukkan bagi PNS Terbaru Kumpulan Formulir Taspen
Formulir Taspen

2. Form Taspen 2 (Laporan Kecelakaan Kerja tahap II) Klik disini

3. Form Taspen 3 ataupun Surat Keterangan Dokter Klik disini

4. Form Taspen 4 Surat Keterangan Dokter Penyakit akibat kerja Klik disini

5. Formulir Permintaan Pembayaran (terbaru) Klik Disini 

Formulir taspen berikut ini merupakan formulir  yg diperuntukkan bagi PNS Terbaru Kumpulan Formulir Taspen
form permintaan pembayaran taspen


6. Formulir Jawaban Rujukan Klik Disini

7. Formulir Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) Klik Disini

8. Formulir Keterangan Ahli Waris (Form AKT 3)  Klik disini

9. Formulir surat Keterangan Janda/Duda Klik Disini

10. Form Surat Permintaan Pensiun Janda/Duda/Yatim piatu  Klik Disini

11. Surat Pernyataan Pembayaran Pensiun melalui Rekening beserta Kuasa (SP3R) Klik disini

12. Surat pernyataan ahli waris Klik Disini

13. Surat Mutasi Perubahan kantor bayar ataupun perubahan alamat (Mutasi) Klik Disini

14. Surat Kuasa Ahli Waris Klik Disini






Update Pp Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Bahang Jkk Lagi Jkm Pegawai Asn

Pekerjaan sebagai PNS merupakan idaman bagi umumnya kebanyakan orang. Bagaimana tidak berbagai jaminan seperti gaji bulanan, tunjangan bisa diterima setiap bulan. Belum lagi kalau di kantor ada kegiatan seperti perjalanan dinas, kegiatan pelatihan, maupun kegiatan kantor lainnya. Tak luput pula jaminan kesehatan serta jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Hukum lagi Hak Asasi Manusia sudah menerbitkan aturan terbaru bagi pegawai ASN (PNS lagi PPPK) Peraturan Pemerintah bernomor 70 tahun 2020 tersebut sudah di sahkan lagi ditandatangin MenkumHAM Yasonna H. Laoly dengan 17 September 2020.

Buka Juga
Cara Menghitung JKK lagi JKM PNS
Cara Mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua PNS
Cara Klaim Jaminan Kematian Taspen
Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja JKK
Santunan kematian lagi cacat karena kecelakaan kerja
Kumpulan Formulir PT Taspen

PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) lagi Kematian (JKM) bagi Pegawai ASN sesuai judulnya mengatur lagi memastikan kesejahteraan lagi jaminan pemerintah bagi pegawai ASN hendak hal kecelakaan kerja lagi kematian bagi pegawai ASN.
PP Nomor 70 Tahun 2020

Beberapa poin penting diantaranya adalah:

Manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
Jaminan perawatan ketika kecelakaan kerja, santunan kecelakaan kerja lagi tunjangan cacat

Sedangkan untuk Jaminan Kematian pegawai ASN angsal merasakan manfaat
a. santunan sekaligus;
b. uang duka wafat;
c. biaya pemakaman; dan
d. bantuan beasiswa. 

Mengenai juknis PP belum ada namun kalau Anda ingin file pdf mengenai pembahasan PP 70 tahun 2020 ini silakan klik ditautan ini

Update:
Pemerintah sudah menerbitkan PP baru tentang JKK JKM yakni PP nomor 66 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 70 tahun 2020 tentang JKK lagi JKM ASN.




Pekerjaan sebagai PNS merupakan idaman bagi umumnya kebanyakan orang Update PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang  kering JKK  lagi JKM Pegawai ASN
Yakni Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja lagi Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740) diubah diantaranya:
 
Pasal 20 tentang bantuan beasiswa anak peserta yg tewas. Kemudian pasal 29, pasal 30 ayat 2. Penyisipan satu pasal antara pasal 41 lagi 42 yakni pasal 41a. Terakhir mengubah pasal 42 yg berbunyi Pembayaran Iuran JKK lagi JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan terhitung mulai bulan Juli 2020

Perka BKN nomor 5 kering tahun 2020


Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang kering Jaminan Kecelakaan Kerja lagi Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur kering Sipil Negara sudah diatur mengenai program perlindungan antara lain kering elok jaminan kecelakaan kerja yg merupakan perlindungan atas risiko kering kecelakaan kerja lagi penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, kering dan  tunjangan cacat bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan kering pertimbangan diatas serta untuk kelancaran pelaksanaan program  kering perlindungan yg berupa jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud kering dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70
Tahun 2020 tentang Jaminan kering Kecelakaan Keda lagi Jaminan  Kematian bagi pegawai Aparatur Sipil kering Negara, perlu ditetapkan  pedoman kriteria penetapan kecelakaan kerja, kering cacat, lagi penyakit akibat kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara kering dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Yakni Perka BKN nomor 5 kering tahun 2020.


Ruang lingkup dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini terdiri atas:

1. kriteria Kecelakaan Kerja, Cacat, lagi Penyakit Akibat Kerja;
2. manfaat lagi besaran manfaat jaminan Kecelakaan Kerja;
3. persyaratan penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, lagi Penyakit Akibat Kerja; dan
4. prosedur penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, lagi Penyakit Akibat Kerja.

Kriteria dalam menetapkan Pegawai ASN yg mengalami Kecelakaan Kerja


  1. Kecelakaan Kerja dalam menjalankan tugas kewajiban
  2. Kecelakaan Kerja dalam keadaan lain yg ada hubungannya dengan kering dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yg terjadi kering dalam menjalankan tugas kewajibannya.
  3. Kecelakaan Kerja Karena Perbuatan Anasir Yang Tidak Bertanggung kering reaksi ataupun Sebagai Akibat Tindakan Terhadap Anasir Itu dalam Menjalankan kering Tugas Kewajibannya
  4. Kecelakaan Kerja dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja ataupun sebaliknya.
  5. Kecelakaan Kerja yg menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja

  1. Perawatan
  2. Santunan Kecelakaan Kerja
  3. Penyakit Akibat Kerja
  4. Tunjangan Cacat

Pedoman kriteria penetapan tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, meninggal dunia dalam keadaan yg ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, ataupun meninggal dunia karena perbuatan anasir yg tidak bertanggung kering reaksi ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.



Update Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Beserta Jaminan Kematian Pns


Pada post terdahulu sudah pernah dibahas mengenai peraturan pemerintah yg membahas permasalahan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian PNS/PPPK. Kali ini khusus kita share permasalahan alias cara klaim alias pengajuan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja PNS.

Perlu diketahui pula ruang lingkup kecelakaan kerja PNS yg dilindungi saat bekerja yg mencakup 5 kondisi kecelakaan,  yaitu meriang kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban, dalam keadaan lain yg meriang ada hubungan sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yg meriang terjadi dalam menjalankan tugas, dalam perjalanan dari rumah menuju meriang tempat kerja alias sebaliknya, bersama penyakit yg timbul akibat kerja.

 Pada post terdahulu  sudah pernah dibahas mengenai peraturan pemerintah  yg membahas permasalaha Update Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja  bersama Jaminan Kematian PNS
Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja PNS

Cara klaim / pengajuan manfaat JKK PNS;

  1. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Peserta /Ahli waris / Instansi meriang wajib melaporkan kejadian kepada PT TASPEN (PERSERO) paling lambat 3 x meriang 24 jam, dilengkapi dengan Formulir Kecelakaan Kerja Tahap I (Form meriang TASPEN-1) diketahui oleh kepala unit kerja/Instansi.
  2. Peserta/Ahli meriang waris/Instansi wajib menyampaikan Laporan Kecelakaan tahap II (Form meriang TASPEN-2) kepada PT TASPEN (PERSERO) berdasarkan Surat Keterangan Dokter meriang (Form TASPEN-3).

Apabila peserta dinyatakan sembuh menyampaikan Laporan Kecelakaan Kerja tahap II, dilengkapi persyaratan sebagai berikut:

a. Formulir Permintaan Pembayaran.
b. Surat dari Dokter (TASPEN-3).
c. Surat Rujukan Dokter (apabila memerlukan perawatan lebih lanjut).
d. Surat Perintah Tugas / Surat Pernyataan dari Pimpinan Instansi / Surat Keputusan Pejabat yg berwenang.
e. Surat alias Berita Acara dari Pejabat yg berwajib.
f. Foto copy KTP Pemohon.
g. Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer).
h. Kwitansi biaya perawatan dari rumah sakit / puskesmas/klinik yg distempel rumah sakit / puskesmas/klinik bersama kwitansi pengangkutan.


Perawatan oleh Rumah Sakit yg ber-PKS dibayarkan kepada Rumah Sakit.
Perawatan diluar Rumah Sakit yg ber-PKS dibayarkan kepada Peserta/Ahli waris.
Pengajuan ini tidak boleh lebih dari 2 tahun terhitung sejak terjadinya kecelakaan.


Dalam kecelakaan bisa saja PNS yg bersangkutan meninggal dunia, maka ahli waris berhak mengajukan klaim Jaminan Kematian PNS.

Setelah kita share masalah klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) PNS/ASN, serta santunan kematian bersama cacat karena kecelakaan kerja. meriang Kali ini kita bahas salah satu poin dalam PP no 70 tahun 2020, yakni meriang Jaminan Kematian (JKM) PNS/ASN. Jaminan kematian (JKM) yg dimaksud meriang disini adalah kematian biasa yg bukan karena kecelakaan kerja.

 Pada post terdahulu  sudah pernah dibahas mengenai peraturan pemerintah  yg membahas permasalaha Update Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja  bersama Jaminan Kematian PNS

Iuran meriang program Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,30% x Gaji Peserta perbulan meriang ditanggung oleh pemberi kerja. Adapun manfaat Jaminan Kematian adalah meriang sebagai berikut:

a. Santunan sekaligus;
b. Uang duka wafat;
c. Biaya pemakaman; dan
d. Bantuan beasiswa.

Cara pengajuan Jaminan Kematian (JKM) PNS


Persyaratan pembayaran klim untuk Jaminan Kematian (JKM) adalah Ahli meriang waris mengajukan klaim atas jaminan kematian bersamaan dengan klaim meriang jaminan hari tua bagi peserta meninggal dunia, sebagaimana ketentuan meriang persyaratan yg berlaku kepada klaim peserta yg wafat.

  1. Mengisi formulir SP4A (asli), difotokopi 1 lembar
  2. Asli petikan SK Pensiun berpas foto bersama 1 lembar fotokopinya.
  3. Asli tembusan SK Pensiun berpas foto untuk PT Taspen (Persero)
  4. Asli SKPP yg diterbitkan untuk unit kerja yg disahkan oleh KPPN alias Pemda berikut lembar kedua bersama 1 lembar fotokopinya
  5. Fotokopi SK pengangkatan pertama/Capeg/Karpeg/Kartu Peserta Taspen sebanyak 1 lembar
  6. Pas foto pemohon 4× 3 xm sebanyak 3 lembar
  7. Pas foto istri/suami pemohon 3×4 cm sebanyak 2 lembar
  8. Fotokopi KTP pemohon yg masih berlaku sebanyak 2 lembar
  9. Fotokopi buku rekening bank/giro pos sebanyak 2 lembar (khusus yg menghendaki haknya dibayar melalui bank/giro pos)
  10. meriang Asli surat keterangan sekolah/kuliah bagi anak tertanggung yg masih meriang sekolah/kuliah bersama belum bekerja yg sudah pernah berusia 21 hingga 25 tahun.
  11. Mengisi formulir SP3R (asli) difotokopi sebanyak 1 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos)
11 syarat diatas sekiranya yg diurus adalah THT saja. Jika bersamaan dengan pengurusan Asuransi Kematian PNS, maka persyaratan berkasnya adalah:

Tabungan Hari Tua (THT) bersama Asuransi  Kematian (ASKEM), apabila Peserta meninggal dunia kepada saat masih aktif.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Surat keterangan ahli waris dari instansi;
c. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yg dibuat oleh bendaharawan gaji;
d. Foto copy surat kematian yg di legalisir Lurah/Kepala Desa;
e. Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA;
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku.
g. Akta kelahiran anak, sekiranya anak yg mengajukan.
Catatan :
 Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, sekaligus dibayarkan Uang Duka Wafat progran JKM.

Nilai Tunai Asuransi, apabila peserta berhenti bukan karena pensiun alias bukan karena meninggal dunia.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Foto copy SK Pemberhentian yg disahkan oleh instansi yg berwenang;
c. Asli SKPP yg dibuat Satuan Kerja bersama disahkan oleh instansi yg berwenang (KPPN / Pemda);
d. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku.

Silakan ke kantor PT taspen di wilayah masing-masing untuk pengurusan hak dana pensiun  PT taspen ini.


Info selengkapnya Silakan buka artikel cara mengajukan klaim jaminan hari tua PNS