Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query bkn-ajukan-usulan-kenaikan-gaji-pns-2020. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query bkn-ajukan-usulan-kenaikan-gaji-pns-2020. Sort by date Show all posts

Update Bkn Ajukan Usulan Kenaikan Gaji Pns 2019

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah menyusun
konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS dengan tahun 2020. Penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2020 dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 (dua) tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok, mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, lalu Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yg terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2020, masih juga belum ditetapkan.

Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran
berikut simulasi dampak fiskalnya yg bakal dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga
(K/L). Jika usulan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2020 disetujui, maka selanjutnya bakal dituangkan dalam Nota Keuangan lalu Rancangan Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara (RAPBN) dengan tahun 2020.

 melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah menyusun Update BKN Ajukan Usulan Kenaikan Gaji PNS 2020
BKN Ajukan Usulan Kenaikan Gaji PNS 2020

Untuk usulan rencana kenaikan gaji pokok PNS 2020, Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi
dengan Selasa, (27/02/2020) di Kantor Pusat BKN menjelaskan bahwa hal tersebut bergantung
dengan hasil perhitungan kapasitas fiskal ataupun kemampuan keuangan negara yg bakal dibahas
bersama dengan Kemenkeu dalam forum pembahasan antar K/L.

Sebelumnya, dengan siaran pers BKN tanggal 12 Februari 2020, BKN sedia menyampaikan bahwa
tidak ada skema kenaikan gaji PNS tahun 2020. Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya
(THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2020.

Kebijakan tersebut dilatarbelakangi antara lain oleh beban keuangan negara akibat kenaikan
gaji pokok PNS yg terkait dengan beban pensiun yg semakin meningkat. Kondisi tersebut
mendorong Pemerintah mempercepat proses reformasi pensiun PNS bersamaan dengan reformasi penggajian PNS.

Perlu kami informasikan bahwa kebijakan THR PNS sudah berlangsung sejak 2020 lalu THR
sendiri berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sementara
untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan ataupun tunjangan
umum, lalu tunjangan kinerja.

Selanjutnya untuk kenaikan gaji pokok PNS terakhir dilakukan dengan tahun 2020 sebesar 6%. Siaran Pers BKN 28 Februari 2020. bkn.go.id

Informasi Penjelasan Cuti Bagi Pns Laki-Laki Yg Mendampingi Istri Melahirkan

Badan Kepegawaian Negara memberikan klarifikasi sehubungan dengan informasi mengenai cuti bagi PNS laki-laki yg mendampingi istri yg melahirkan. Pasalnya banyak kalangan utamanya PNS yg keliru menginterpretasikan soal pemberian cuti tersebut. Sebelumnya BKN merilis siaran pers yg memuat judul "PNS Laki-laki Dapat Ajukan Cuti Dampingi Istri Bersalin, Bentuk Dukungan Pemerintah Dalam Pengarusutamaan Gender"

Badan Kepegawaian Negara memberikan klarifikasi sehubungan dengan informasi mengenai cuti  meriang Informasi Penjelasan Cuti Bagi PNS Laki-laki Yang Mendampingi Istri Melahirkan

Yang isinya sebagian begini; Salah satu jenis cuti yg diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2020 yakni cuti alasan penting (CAP). CAP salah satunya angsal diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi isteri yg menjalani proses melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. Kebijakan ini meriang erupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah kepada pengarusutamaan gender dengan
memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki bersama wanita dalam mengurus keluarga.

Berikut klarifikasi BKN terkait hal tersebut.

Sehubungan dengan informasi bersama interpretasi yg beredar luas di kalangan asyarakat tentang Gaji PNS bersama Cuti Alasan Penting bagi PNS laki-laki, perlu kami   sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. BKN adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yg diberi kewenangan   melakukan pembinaan bersama menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional  sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Aparatur Sipil Negara.  Manajemen PNS ini meliputi: penyusunan bersama penetapan kebutuhan, pengadaan,  pangkat bersama Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian  kinerja, penggajian bersama tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan
pensiun bersama jaminan hari tua, serta perlindungan.

2. Dalam menyelenggarakan manajemen PNS di atas, BKN memiliki tugas bersama fungsi  untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan teknis melalui kajian yg dapat  digunakan bagi pengambilan keputusan. Kajian-kajian ini mencakup keseluruhan  siklus manajemen PNS, termasuk kesejahteraan PNS. Jika sudah selesai, maka  Kepala BKN bakal menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri  Pemberdayaan Aparatur Negara bersama Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

3. Dengan tugas bersama fungsi di atas, usulan kepada Pemerintah mengenai kenaikan  gaji bersama pensiun tidak menjadi bagian dari kewenangan BKN.

4. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yg diizinkan dalam jangka waktu tertentu.Terdapat 7 jenis cuti yg diatur oleh Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2020 tentang   Tata Cara Pemberian Cuti PNS, yaitu: Cuti tahunan, Cuti besar, Cuti sakit, Cuti melahirkan, Cuti karena alasan penting (CAP), Cuti Bersama, bersama Cuti di luar  tanggungan negara.

5. Pengaturan pemberian CAP bagi PNS laki-laki yg mendampingi istri  melahirkan/operasi caesar merupakan ketentuan baru yg sebelumnya tidak diatur  dalam peraturan perundangan.

6. CAP angsal diberikan kepada PNS laki-laki yg isterinya melahirkan/operasi Caesar  dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

7. Pemberian CAP sebagai mana butir 6 diberikan oleh Pejabat Yang Berwenang  Memberikan Cuti kepada PNS laki-laki untuk mendampingi istri selama dirawat di  rumah sakit dengan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.