Skip to main content
Showing posts with label Perumahan. Show all posts
Showing posts with label Perumahan. Show all posts

Terbaru Syarat Mendapat Fasilitas Tabungan Perumahan Rakyat

  Undang Undang Tabungan perumahan Rakyat (UU Tapera) dibuat dengan tujuan menyejahterakan rakyat di bidang perumahan. Pemanfaatannya pun terbagi menjadi tiga kategori besar seperti yg tercantum dalam UU Tapera.

Pasal 24 ayat (1) UU Tapera menyebutkan, pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Adapun penjelasan pembiayaan perumahan dijelaskan dalam Pasal 25 ayat (1).

"Pembiayaan perumahan bagi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah, alias perbaikan rumah," bunyi Pasal 25 ayat (1) UU tersebut.

Kemudian ketentuan pembiayaan perumahan diatur dalam Pasal 25 ayat (2), yakni merupakan rumah pertama, hanya diberikan satu kali, bersama mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

Selain ketentuan, UU Tapera juga mengatur persyaratan bagi peserta Tapera untuk mendapatkan pembiayaan perumahan.
Syarat Mendapat Fasilitas Tabungan Perumahan Rakyat

"Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta harus memenuhi persyaratan, yakni mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan, termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah, dan/atau menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, alias perbaikan rumah pertama" tulis Pasal 27 ayat (1) UU Tapera.

Setelah memenuhi ketentuan bersama persyaratan tersebut perserta Tapera tak serta merta langsung mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan. Tahapan berikutnya adalah penilaian kelayakan peserta Tapera oleh bank alias perusahaan pembiayaan.

Pasal 28 ayat (2) kemudian mengatur urutan prioritas berdasarkan kriteria lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, bersama ketersediaan dana pemanfaatan.

Lamanya kepesertaan adalah minimal 12 bulan, sedangkan tingkat kelancaran membayar simpanan bisa dilihat dari rekam jejaknya oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

"Untuk tingkat kemendesakan nanti hendak dibuat peraturannya, jadi urutannya misalnya begini, ada dua orang yg mengajukan pembiayaan perumahan, satu baru setahun bersama satu lagi sudah lima tahun maka yg diutamakan adalah yg lima tahun," Direktur Jenderal Pembiayaan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum bersama perumahan Rakyat (PUPR), di Jakarta, Kamis (3/3/2020).

Lebih lanjut Maurin menjelaskan andaikan lama kepesertaan sama maka hendak dilihat banyaknya tanggungan keluarga yg dimiliki. Misalnya keluarga yg memiliki anak hendak didahulukan daripada keluarga tanpa anak.

Jika hal itu masih sama, maka hendak dilihat dari waktu menjadi daftar tunggu (waiting list). Semakin lama masuk waiting list maka semakin berpeluang dipilih untuk mendapatkan pembiayaan perumahan. kompas.com

Terbaru Bapertarum Dibubarkan Diganti Dengan Bp Tapera

Berita terdahulu mengenai telah disahkan nya UU Tapera berdampak dengan atas dijadikan satunya lembaga yg mengurus Bapertarum PNS dengan BP Tapera yg mengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Peleburan Bapertarum-PNS dengan BP Tapera diinisiasi atas dasar supaya tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antara dua badan pengelola perumahan tersebut.

Pasal 73 ayat 1 Bab XI UU Tapera tentang Ketentuan Peralihan, mencantumkan Bapertarum-PNS yg dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 14/1993 tentang Tabungan perumahan PNS tetap diakui keberadaannya sampai dengan dua tahun sejak UU Tapera diundangkan.

Kemudian, ayat 2 menyebutkan, Bapertarum-PNS melaksanakan pengalihan aset lagi hak peserta PNS secara bertahap lagi menyelesaikannya dalam waktu paling lama dua tahun sejak UU Tapera diundangkan.

Jadi, kata Misbakhun, meksipun dilebur, hak lagi kepesertaan Bapertarum-PNS tidak hilang begitu saja. Demikian halnya dengan semua aset untuk lagi atas nama Bapertarum-PNS yg atas dilikuidasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 ayat 1, tidak atas raib.

Senada dengan Misbakhun, Heroe juga menyatakan, PNS yg agak menjadi anggota Bapertarum-PNS otomatis langsung menjadi peserta Tapera.

Sementara itu Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan, meskipun dibubarkan, nantinya Bapertarum kegiatan pelayanan atas tetap berjalan. Hanya saja, Bapertarum tidak bisa lagi menerima iuran yg dilakukan oleh PNS.

"Bapertarum PNS atas bubar di 24 Maret, tapi kegiatan pelayanannya atas tetap berjalan. Jadi tidak atas menerima pinjaman PNS tapi melayani pengembalian pensiunan aktif PNS," ujarnya dalam acara Konferensi Pers di Media Center Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (22/3/2020).

Sebagai ganti pembubaran tersebut, nantinya tugas Bapertarum atas dialihkan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Artinya iuran masyarakat khususnya PNS nantinya atas dikelola oleh BP Tapera.

"Intinya dengan adanya BP Tapera semua pekerja khususnya PNS atas mendapatkan manfaat lebih dibandingkan dulu. Karena selain iurannya lebih besar. Jadi manfaat Tapera khusus untuk MBR. Mereka yg penghasilan minimal batasan ditentukan oleh BP Tapera," jelasnya.

Sementara bagi yg non MBR, lanjut Lana, nantinya juga atas tetap menerima manfaat. Hanya saja manfaat yg didapatkan bukanlah bantuan pembiayaan perumahan melainkan dana pensiun.

"Yang bukan MBR tetap bisa mendapatkan manfaat artinya ketika pensiun mendapatkan kembali dananya," kata Lana.


Terbaru Bappenas: Pns Lalu Anggota Tni/Polri Nanti Bisa Kredit Rumah Tanpa Dp

Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sedang mematangkan skema khusus kredit pemilikan rumah (KPR) bagi aparatur sipil negara (ASN) beserta anggota TNI serta Polri.

Poin penting dalam skema ini, ASN beserta anggota TNI/Polri bisa KPR tanpa down payment (DP).

"Ada kredit yg sifatnya kredit multiguna tanpa down payment, nol down payment-nya, tenornya lebih panjang dari biasanya," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di kantornya, Rabu (17/4/2020).

Bambang mengungkapkan, skema ini sedang dalam tahap finalisasi untuk ditargetkan selesai tahun ini. Skema KPR khusus tersebut ditegaskan Bambang bukan sebagai kewajiban, melainkan fasilitas coba ada ASN alias anggota TNI/Polri yg belum mempunyai rumah beserta ingin beli rumah.

Tenor yg lebih panjang, menurut Bambang, bisa dua kali lipat dari tenor KPR. Jika biasanya tenor KPR 15 tahun, melalui skema ini tenornya bisa mencapai 30 tahun.

"(Tenornya) bisa melewati usia pensiun sehingga meringankan apabila mereka ingin punya rumah. Metode cicilannya berbasis payroll, dari gajinya," tutur Bambang.

Hal senada turut disampaikan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Maryono mengatakan, pemerintah berencana meningkatkan pembelian rumah melalui kredit pemilikan rumah (KPR) di luar Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

rumah kpr

Ia mengatakan, saat ini skemanya masih dalam kajian. Maryono berjanji, dalam waktu dekat skema ini bisa ditetapkan pemerintah. Pasalnya, program ini merupakan inisiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka penajaman agar program perumahan di luar program untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa diimplementasi dengan baik.

Ia mengatakan, saat ini skemanya masih dalam kajian. Maryono berjanji, dalam waktu dekat skema ini bisa ditetapkan pemerintah. kompas.com