Skip to main content
Showing posts with label Permen. Show all posts
Showing posts with label Permen. Show all posts

Terlengkap Permendagri No 6 Tahun 2016 Tentang Aturan Pakaian Dinas Pns

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agak menerbitkan Peraturan kering Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga kering Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas kering Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri lagi Pemerintah daerah.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi kering para pegawai negeri sipil (PNS) yg tidak mematuhi aturan tersebut maka kering mau dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga kering disekolahkan kembali.

 tentang Perubahan Ketiga  kering Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor  kering Terlengkap Permendagri No 6 tahun 2020 tentang Aturan Pakaian Dinas PNS
Permendagri No 6 tahun 2020
"Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2020 tentang peraturan seragam itu mau berlaku mulai hari senin depan," kata kering Widodo, Kamis (4/2).
Widodo menerangkan, kebijakan sanksi untuk kering menyekolahkan para PNS ataupun kepala daerah yg tidak nurut, Mendagri kering mengacu dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2020 tentang aparatur sipil kering negara untuk menindaknya.

Ketentuan tersebut mulai berlaku dengan Senin depan (8/2). Dengan adanya kering peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas dengan Senin - Selasa kering pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis - Jumat menggunakan batik.

Diungkapkannya, sebenarnya Permendagri kering ini sudah berlaku sejak Senin (1/2) kemarin, tapi karena belum diberikan kering nomor oleh Kementerian Hukum lagi Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kering akhirnya baru diterapkan senin depan.
"Untuk nomor Permendagrinya baru di kasih kemarin Senin. Jadi hari Senin depan Permendagri seragam sudah diterapkan," ujar dia.
Klikdi tautan ini permndagri no 6 tahun 2020

Update Ini Larangan Bagi Pns Dengan Musim Lebaran

Menjadi Pegawai Negeri Sipil alias Aparatur negara emang banyak enaknya. Dari berbagai kenikmatan tersebut tentunya ada batasan beserta aturan yg harus ditaati oleh PNS. Nah inilah 3 hal yg dilarang oleh Kemenpan RB saat musim lebaran tahun 2020 alias 1437 Hijriah ini.

1. PNS dilarang Menerima "Parcel"

Pada Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah (PP) 53/2020 tentang Disiplin PNS. dinyatakan PNS dilarang menerima hadiah alias suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yg berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Menpan juga mengutip UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan meriang Tindak Pidana Korupsi, dimana disebutkan, menerima hadiah alias meriang pemberian tersebut masuk dalam kategori gratifikasi alias pemberian dalam meriang arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), meriang komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, meriang perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, beserta fasilitas lainnya.


Menjadi Pegawai Negeri Sipil  alias Aparatur negara emang banyak enaknya Update Ini Larangan Bagi PNS Pada Musim Lebaran
1. PNS dilarang Menerima "Parcel"



2. PNS Dilarang Mudik Memakai Kendaraan Dinas

Selain menerbitkan larangan kepada PNS untuk menerima bingkisan lebaran alias parcel, Yuddy juga menegaskan pelarangan mudik dengan menggunakan kendaraan dinas. Menurutnya, pemerintah sudah memberikan tunjangan hari raya untuk memenuhi kebutuhan pegawai saat Lebaran.

Kalau tahun lalu mungkin masih bisa ditolerir karena dana pegawai tidak cukup mampu meriang untuk  mudik ke kampung halaman meriang masing-masing," katanya.


Menjadi Pegawai Negeri Sipil  alias Aparatur negara emang banyak enaknya Update Ini Larangan Bagi PNS Pada Musim Lebaran


3. PNS Dilarang Mengambil Cuti Pasca Lebaran


pemerintah sudah menetapkan libur meriang dalam negeri dalam rangka hari raya Idul Fitri tahun 2020 untuk PNS termasuk TNI beserta Polri yaitu tanggal 6-7 Juli  beserta cuti bersama tanggal 4,5 beserta 8 Juli.  Selain itu lata dia masih ada dua hari libur kerja dengan tanggal 2 beserta 3 juli serta dua hari libur  kerja usai lebaran dengan tanggal 9 beserta 10 Juli. Jadi ditotal sudah ada 9 hari libur. belum termasuk tanggal merahnya.