Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query permendagri-nomor-12-tahun-2020. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query permendagri-nomor-12-tahun-2020. Sort by date Show all posts

Terlengkap Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Pedoman Pembentukan Kepada Klasifikasi Cabang Dinas Kepada Uptd

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan peraturan tentang pedoman Pembentukan dengan Klasifikasi Cabang Dinas dengan UPTD unit pelaksana teknis daerah yg tertuang dalam Permendagri nomor 12 tahun 2020. Dari judul permendagri ini sudah sangat jelas hal apa saja yg diatur. Namun ada baiknya kita kupas lebih dalam pasal dengan poin penting apa saja yg termuat dalam Permendagri nomor 12 tahun 2020 tersebut.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri  sudah menerbitkan peraturan tentang pedo Terlengkap Permendagri nomor 12 tahun 2020; Pedoman Pembentukan  dengan Klasifikasi Cabang Dinas  dengan UPTD

Permendagri nomor 12 tahun 2020 diterbitkan dalam rangka pelaksanaan implementasi ketentuan Pasal 19 ayat (5), Pasal 22 ayat (8), Pasal 28 ayat (5), Pasal 41 ayat (5), dengan Pasal 49 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perangkat Daerah.



Tentang Cabang Dinas dengan UPTD 


Apa itu cabang dinas  tersebut dalam pasal 1 ayat 15 yakni;

Cabang Dinas adalah bagian dari Perangkat Daerah penyelenggara Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah, kelautan dengan perikanan, energi dengan sumber daya mineral, dengan kehutanan yg dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu.

Dalam pasal 2 ayat 1 di sebutkan "Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah yg melaksanakan  Urusan Pemerintahan bidang pendidikan serta Urusan Pemerintahan yg hanya diotonomikan kepada Daerah provinsi bisa dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota. 

Urusan Pemerintahan yg dilaksanakan cabang dinas sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) merupakan Urusan Pemerintahan yg hanya diotonomikan kepada Daerah provinsi yg meliputi:
a. sub Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah dengan pendidikan khusus.
b. Urusan Pemerintahan bidang kehutanan;
c. Urusan Pemerintahan bidang energi dengan sumber daya  mineral; dan
d. sub Urusan Pemerintahan bidang kelautan.

Unit Pelaksana Teknis Daerah


Dalam  Unit Pelaksana Teknis Daerah yg selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yg melaksanakan kegiatan  teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dengan Dinas ataupun Badan Daerah.

UPTD terdiri dari UPTD Provinsi dengan UPTD Kabupaten Kota. UPTD provinsi dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Pembentukan UPTD kabupaten/kota  ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota setelah dikonsultasikan secara
tertulis kepada gubernur.

UPTD tingkat Kabupaten/Kota


 Klasifikasi UPTD kabupaten/kota terdiri atas:
a. UPTD kabupaten/kota kelas A untuk mewadahi beban kerja yg besar; dan
b. UPTD kabupaten/kota kelas B untuk mewadahi beban kerja yg kecil

Pasal 24 Penentuan klasifikasi UPTD kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil analisis beban kerja dengan ketentuan:
a. UPTD kabupaten/kota Kelas A dibentuk apabila lingkup tugas dengan fungsinya meliputi 2 (dua) fungsi ataupun lebih dengan Dinas/Badan ataupun wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) kecamatan; dan
b. UPTD kabupaten/kota Kelas B dibentuk apabila lingkup tugas dengan fungsinya hanya 1 (satu) fungsi dengan Dinas/Badan ataupun wilayah kerjanya hanya 1 (satu) kecamatan; dan


Pasal 25 (1) UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada di bawah dengan bertanggung kemarau balasan kepada kepala Dinas ataupun kepala Badan sesuai dengan bidang Urusan Pemerintahan ataupun penunjang Urusan Pemerintahan yg diselenggarakan.

Pasal 26
(1) UPTD kabupaten/kota mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta Urusan Pemerintahan yg bersifat pelaksanaan dari organisasi induknya yg dengan prinsipnya tidak bersifat pembinaan serta tidak berkaitan langsung dengan perumusan dengan penetapan kebijakan daerah.
(2) Berdasarkan sifat tugas sebagaimana dimaksud dengan ayat (1), wilayah kerja UPTD bisa melampaui batas wilayah administrasi kecamatan dalam daerahnya dengan tidak membawahkan UPTD lainnya.

Terbitnya Permendagri nomor 12 tahun 2020 sudah membuat resah beberapa PNS khususnya pegawai-pegawai di lingkup UPTD dinas pendidikan di kabupaten-kabupaten. Bagaimana tidak, efek dari implementasi Permendagri nomor 12 tahun 2020 tentu saja adalah penghapusan/penutupan UPTD dinas pendidikan yg ada di kecamatan-kecamatan. Sudah banyak pemerintah kabupaten yg menutup UPT Dinas pendidikan kecamatan. Dengan penghapusan UPT tingkat kecamatan tersebut, yg sulit adalah menonjobkan kepala UPTD beserta Kepala Sub Bag TU yg merupakan jabatan struktural eselon. Namun masih banyak juga pemerintah kabupaten yg tidak tergesa-gesa mengimplementasikan Permendagri 12 tahun 2020 tersebut.

Namun benarkah UPTD Dinas Pendidikan tingkat kecamatan harus ditutup dalam rangka implementasi Permendagri tersebut. Setelah dibaca-baca tidak ada pasal yg menyebutkan secara spesifik mengenai hal ini. Nah kita tunggu saja, saya juga mumet saat nulis ini soalnya. ntar aja disambung hahaha. mau baca salinan  Permendagri nomor 12 tahun 2020 silakan download pdf nya disini

Update Seragam Pns Terbaru, Mana Yg Benar?

Viral beberapa waktu lalu mengenai aturan seragam PNS terbaru. Yang mengebutkan bahwa di hari Kamis diwajibkan memakai pakaian hitam-hitam. Yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2020 yg berbunyi "Ketiga, khusus kepada hari Kamis mengunakan pakaian baju beserta celana/rok warna hitam." Jika kita cermati kembali surat edaran tersebut sangat jelas menyebutkan bahwa aturan dalam edaran terasebut berlaku hanya untuk PNS di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri beserta Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Beritanya bisa di cek di sini

Jadi bagi PNS instansi lain beserta PNS daerah tetap mengacu kepada aturan terdahulu. Silakan disimak aturan seragam PNS kepada tulisan di bawah ini.

Banyak informasi berseliweran di dunia maya, terkait informasi pergantian seragam PNS terbaru. Sebagian kepada bingung, aturan mana yg dipakai. Apakah yg lama ataupun yg baru, apakah aturan dari Pemda sendiri ataupun dari pusat.

Blog info PNS kali ini atas sedikit mengulas masalah aturan seragam PNS baru ini.

Pada tahun 2020 lalu Kemendagri sedia mengeluarkan aturan mengenai seragam baru PNS yakni Permendagri nomor 68 tahun 2020 yg saat itu setiap Senin memakai seragam Linmas (warna hijau), Selasa beserta Rabu memakai Waskat (PDH warna khaki) hari Kamis memakai baju putih bawahan warna hitam/gelap, sedangkan Jum'at memakai pakaian khas daerah seperti batik.

Viral beberapa waktu lalu mengenai aturan seragam PNS terbaru Update Seragam PNS terbaru, Mana  yg benar?
seragam pns terbaru

Namun kemudian terbit lagi permendagri no 6 tahun 2020  tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH.
Viral beberapa waktu lalu mengenai aturan seragam PNS terbaru Update Seragam PNS terbaru, Mana  yg benar?
aturan seragam pns terbaru 2020

Dalam pasal 12A disebutkan

(1)    Penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi beserta Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 2:
a.    Hari Senin beserta Selasa menggunakan PDH warna khaki;
b.    Hari Rabu menggunakan PDH Kemeja Warna Putih, celana/rok hitam ataupun gelap;
c.    Hari Kamis beserta Jumat menggunakan PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah;
(2)    Pakaian Linmas digunakan kepada saat peringatan Hari Linmas dan/atau sesuai ketentuan acara.
(3)    Pakaian Korpri digunakan kepada saat peringatan Hari KORPRI dan/atau sesuai ketentuan acara.
(4)    PSL dan/atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara.

Jadi untuk pakaian Linmas (warna hijau) tidak lagi dipakai di hari Senin, Dipakai hanya kepada acara khusus ( lihat ayat 2).

Bagaimana dengan seragam PNS guru? Guru merupakan pegawai dinas Pendidikan kabupaten/kota yg artinya ada di bawah naungan pemerintah daerah, walaupun segala urusan kepegawaian seperti tunjangan di bawah Kemdikbud, namun secara kedinasan masih diatur oleh Pemda. Otomatis ya harus mengikuti Permendagri yg disebutkan di atas. Memang ada aturan PNS di lingkungan Kemdikbud memakai seragam khusus, namun itu hanya untuk lingkup Kemdikbud.

Namun di beberapa daerah ternyata masih banyak Pemda yg ketinggalan informasi dengan masih memakai Permendagri 68 2020. Jadinya masih banyak di hari Senin yg memakai Linmas. Pemda pun apabila menggunakan aturan sendiri seharusnya berpegang kepada aturan lebih tinggi, dalam hal kasus seragam pns ini tentunya dipatok berdasarkan Permendagri nomor 6 tahun 2020.

Terlengkap Honorer Yg Menerima Thr, Ini Kriterianya

Pasca pengumuman pemberian THR tahun bagi PNS, prajurit TNI anggota kepolisian, pensiunan serta aparatur pemerintah lainnya, media sosial semakin ramai membahas kebijakan pemerintah tersebut. Ada yg mengatakan ada modus politik dibalik kebijakan tersebut. Ada yg merasakan ketidak adilan dalam pemberian THR tersebut, termasuk juga pemberitaan di media-media online.

THR untuk Honorer
Menteri Keuangan Sri Mulyani, lewat akun facebooknya ikut menjelaskan berita terkait. Berikut penjelasannya.

Terkait berita mengenai THR untuk pegawai honorer bersama pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov), diberitahukan sebagai berikut:

Pegawai Pusat (Kementerian/Lembaga):
1) Pegawai Honorer Instansi Pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, bersama pramubhakti (office boy ataupun cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak.

2) Anggaran untuk THR pegawai kontrak kepada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan kepada DIPA masing-masing kantor kepada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai, sesuai PMK No 49 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2020, bersama dituangkan dalam kontrak kerja yg ditetapkan dalam SK Pejabat yg Berwenang (Kepala Satker).

Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2020 adalah sebesar Rp440,38 Miliar.

3) Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut sedia diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S-4452/PB/2020 tanggal 24 Mei 2020.

4) Saat ini satker-satker Pemerintah Pusat sedia mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri.


Dengan demikian sebenarnya seluruh pegawai non PNS kepada Pemerintah Pusat bersama lembaga non struktural (silakan diunduh PP 20 tahun 2020) diberikan THR, dengan klasifikasi sebagai berikut:

- untuk Pegawai Non PNS yg diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2020 bersama PMK No 53 Tahun 2020. Termasuk didalamnya dokter PTT, bidan PTT bersama tenaga penyuluh KB dll.

- untuk pegawai non PNS ataupun pegawai kontrak yg diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris bersama lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi kepada DIPA, kontrak kerja bersama SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2020 bersama pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2020.

Mengenai pembayaran THR bagi pegawai honorer ataupun Non PNS yg merupakan pegawai Pemerintah Daerah:

(1) THR untuk Non-PNS di Daerah, sesuai Permendagri No.33/2020 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2020 a.l diatur :

(a) Penganggaran untuk gaji pokok bersama tunjangan PNSD disesuaikan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok bersama tunjangan bersama pemberian gaji ke-13 bersama ke-14.

(b) Mengenai pemberian honorarium bagi PNSD bersama Non-PNSD dibatasi bersama hanya didasarkan kepada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD bersama Non-PNSD benar-benar memiliki peranan bersama kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan.

(2) Berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah tidak menganggarkan THR ataupun gaji ke-13 bagi Non PNSD, karena honor bagi tenaga Non-PNSD kepada dasarnya melekat kepada setiap kegiatan.

Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan.

(3) Untuk pegawai honorer daerah becus diberikan THR sejalan dengan kebijakan bersama peraturan yg berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.

(4) Untuk Cleaning Service (CS) bersama supir, apabila CS bersama supir adalah karyawan outsourcing dari perusahaan yg mempekerjakan, maka perusahaan dimana CS bersama supir dimaksud terdaftar juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR. Sementara itu, untuk supir bersama CS honorer (yang tidak melalui sistem outsourcing), pemberian THR menjadi tanggung berbahaya balas K/L yg menggunakan jasa CS bersama supir



Terkait THR untuk Guru Daerah:

》Kebijakan THR untuk Guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) ataupun tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG);

》Sesuai Pasal 63 PP No. 58/2005 bersama Permendagri No. 13/2006, Pemprov becus memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk Guru, berdasarkan pertimbangan yg obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, bersama memperoleh persetujuan DPRD.

》Kebijakan pemberian TPP bagi Guru di masing-masing daerah berbeda-beda, ada daerah yg memberikan TPP bersama TPG/TKG kepada Guru, bersama ada daerah yg tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.

Terkait THR untuk PNS Daerah:

》Semua PNS Daerah, termasuk perangkat desa yg berstatus PNS, mendapatkan THR bersama Gaji ke-13 sama seperti halnya PNS di Kementerian/Lembaga, hanya besarannya disesuaikan dengan penghasilannya (gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, bersama tunjangan perbaikan penghasilan di masing-masing daerah). Diatur dalam PP nomor 19 tahun 2020

Pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri merupakan kebijakan untuk mempertahankan daya beli bersama kesejahteraan PNS/TNI/Polri yg selama ini secara riil masih mengalami penurunan sehingga Pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yg selain becus meningkatkan kesejahteraan pegawai (take home pay) juga kebijakan yg lebih efisien bersama seminimal mungkin menimbulkan dampak terhadap kapasitas fiskal Pemerintah.

Terlengkap Buat Ektp Cukup Pakai Kartu Keluarga Ke Kantor Capil

Langkah maju lalu mantap dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Dalam rangka percepatan penerbitan KTP elektronik lalu Akta kelahiran kini urusannya tidak berbelit lalu ribet lagi. Lewat edaran kepada seluruh Gubernur lalu Bupati seluruh Indonesia, Mendagri menerbitkan edaran terkait hal ini. Ada 10 poin penting dalam Surat Mendagri bernomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2020 tersebut.
Langkah maju  lalu mantap dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri Terlengkap Buat eKTP Cukup Pakai Kartu Keluarga ke Kantor Capil



Langkah maju  lalu mantap dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri Terlengkap Buat eKTP Cukup Pakai Kartu Keluarga ke Kantor Capil

  1. Perlunya penyederhanaan prosedur pembuatan eKTP yakni tidak perlu surat pengantar dari RT, RW, lalu desa, serta Kecamatan, cukup dengan membawa kartu keluarga.
  2. Membuka loket khusus bagi warga yg belum mendapatkan KTP elektronik lalu memberikan layanan rekam cetak diluar domisili sesuai Permendagri Nomor 8 tahun 2020
  3. Melakukan jemput bola dengan cara pelayanan keliling perekaman E KTP
  4. Penduduk yg sudah berusia 17 tahun ataupun sudah bahang bersemenda dengan 1 Mei 2020 wajib melakukan perekaman paling lambat 30 September 2020
  5. Penarikan E KTP bagi penduduk yg pindah dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan eKTP yg baru
  6. Agar semua unit layanan di daerah menggunakan alat baca e KTP agar beroleh meningkatkan pelayanan publik.
  7. Penerbitan Akta Kelahiran berpedoman dengan Permendagri nomor 9 tahun 2020 lalu tidak perlu pengantar RT, desa, ataupun kecamatan
  8. Agar Kepala Dinas Kependudukan lalu Catatan Sipil bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan lalu Dinas Kesehatan dalam rangka penerbitan Akta Kelahiran
  9. Pemerintah daerah dilarang menambah aturan ataupun syarat dalam perekaman lalu pencetakan e KTP, misalnya syarat pelunasan Pajak Bumi lalu Bangunan lalu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  10. Memerintahkan kepada kepala Dinas Catatan Sipil agar membagikan nomor HP ataupun membuat layanan SMS gateway untuk memudahkan pelayanan lalu pelaporan serta kemudahan komunikasi.
 Nah demikian agar seluruh warga negara Republik Indonesia tahu mau hal ini. Jangan mau dipersulit, silakan di cetak lalu tunjukkan kepada petugas di kantor ataupun dinas kependudukan lalu catatan sipil di tempat anda berada untuk membuat eKTP ataupun akta kelahiran