Terlengkap Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Pedoman Pembentukan Kepada Klasifikasi Cabang Dinas Kepada Uptd
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan peraturan tentang pedoman Pembentukan dengan Klasifikasi Cabang Dinas dengan UPTD unit pelaksana teknis daerah yg tertuang dalam Permendagri nomor 12 tahun 2020. Dari judul permendagri ini sudah sangat jelas hal apa saja yg diatur. Namun ada baiknya kita kupas lebih dalam pasal dengan poin penting apa saja yg termuat dalam Permendagri nomor 12 tahun 2020 tersebut.
Permendagri nomor 12 tahun 2020 diterbitkan dalam rangka pelaksanaan implementasi ketentuan Pasal 19 ayat (5), Pasal 22 ayat (8), Pasal 28 ayat (5), Pasal 41 ayat (5), dengan Pasal 49 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perangkat Daerah.
Apa itu cabang dinas tersebut dalam pasal 1 ayat 15 yakni;
Cabang Dinas adalah bagian dari Perangkat Daerah penyelenggara Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah, kelautan dengan perikanan, energi dengan sumber daya mineral, dengan kehutanan yg dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu.
Dalam pasal 2 ayat 1 di sebutkan "Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah yg melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan serta Urusan Pemerintahan yg hanya diotonomikan kepada Daerah provinsi bisa dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota.
Urusan Pemerintahan yg dilaksanakan cabang dinas sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) merupakan Urusan Pemerintahan yg hanya diotonomikan kepada Daerah provinsi yg meliputi:
a. sub Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah dengan pendidikan khusus.
b. Urusan Pemerintahan bidang kehutanan;
c. Urusan Pemerintahan bidang energi dengan sumber daya mineral; dan
d. sub Urusan Pemerintahan bidang kelautan.
Dalam Unit Pelaksana Teknis Daerah yg selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yg melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dengan Dinas ataupun Badan Daerah.
UPTD terdiri dari UPTD Provinsi dengan UPTD Kabupaten Kota. UPTD provinsi dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Pembentukan UPTD kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota setelah dikonsultasikan secara
tertulis kepada gubernur.
Klasifikasi UPTD kabupaten/kota terdiri atas:
a. UPTD kabupaten/kota kelas A untuk mewadahi beban kerja yg besar; dan
b. UPTD kabupaten/kota kelas B untuk mewadahi beban kerja yg kecil
Pasal 24 Penentuan klasifikasi UPTD kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil analisis beban kerja dengan ketentuan:
a. UPTD kabupaten/kota Kelas A dibentuk apabila lingkup tugas dengan fungsinya meliputi 2 (dua) fungsi ataupun lebih dengan Dinas/Badan ataupun wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) kecamatan; dan
b. UPTD kabupaten/kota Kelas B dibentuk apabila lingkup tugas dengan fungsinya hanya 1 (satu) fungsi dengan Dinas/Badan ataupun wilayah kerjanya hanya 1 (satu) kecamatan; dan
Pasal 25 (1) UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada di bawah dengan bertanggung kemarau balasan kepada kepala Dinas ataupun kepala Badan sesuai dengan bidang Urusan Pemerintahan ataupun penunjang Urusan Pemerintahan yg diselenggarakan.
Pasal 26
(1) UPTD kabupaten/kota mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta Urusan Pemerintahan yg bersifat pelaksanaan dari organisasi induknya yg dengan prinsipnya tidak bersifat pembinaan serta tidak berkaitan langsung dengan perumusan dengan penetapan kebijakan daerah.
(2) Berdasarkan sifat tugas sebagaimana dimaksud dengan ayat (1), wilayah kerja UPTD bisa melampaui batas wilayah administrasi kecamatan dalam daerahnya dengan tidak membawahkan UPTD lainnya.
Terbitnya Permendagri nomor 12 tahun 2020 sudah membuat resah beberapa PNS khususnya pegawai-pegawai di lingkup UPTD dinas pendidikan di kabupaten-kabupaten. Bagaimana tidak, efek dari implementasi Permendagri nomor 12 tahun 2020 tentu saja adalah penghapusan/penutupan UPTD dinas pendidikan yg ada di kecamatan-kecamatan. Sudah banyak pemerintah kabupaten yg menutup UPT Dinas pendidikan kecamatan. Dengan penghapusan UPT tingkat kecamatan tersebut, yg sulit adalah menonjobkan kepala UPTD beserta Kepala Sub Bag TU yg merupakan jabatan struktural eselon. Namun masih banyak juga pemerintah kabupaten yg tidak tergesa-gesa mengimplementasikan Permendagri 12 tahun 2020 tersebut.
Namun benarkah UPTD Dinas Pendidikan tingkat kecamatan harus ditutup dalam rangka implementasi Permendagri tersebut. Setelah dibaca-baca tidak ada pasal yg menyebutkan secara spesifik mengenai hal ini. Nah kita tunggu saja, saya juga mumet saat nulis ini soalnya. ntar aja disambung hahaha. mau baca salinan Permendagri nomor 12 tahun 2020 silakan download pdf nya disini
Permendagri nomor 12 tahun 2020 diterbitkan dalam rangka pelaksanaan implementasi ketentuan Pasal 19 ayat (5), Pasal 22 ayat (8), Pasal 28 ayat (5), Pasal 41 ayat (5), dengan Pasal 49 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perangkat Daerah.
Tentang Cabang Dinas dengan UPTD
Apa itu cabang dinas tersebut dalam pasal 1 ayat 15 yakni;
Cabang Dinas adalah bagian dari Perangkat Daerah penyelenggara Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah, kelautan dengan perikanan, energi dengan sumber daya mineral, dengan kehutanan yg dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu.
Dalam pasal 2 ayat 1 di sebutkan "Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah yg melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan serta Urusan Pemerintahan yg hanya diotonomikan kepada Daerah provinsi bisa dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota.
Urusan Pemerintahan yg dilaksanakan cabang dinas sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) merupakan Urusan Pemerintahan yg hanya diotonomikan kepada Daerah provinsi yg meliputi:
a. sub Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah dengan pendidikan khusus.
b. Urusan Pemerintahan bidang kehutanan;
c. Urusan Pemerintahan bidang energi dengan sumber daya mineral; dan
d. sub Urusan Pemerintahan bidang kelautan.
Unit Pelaksana Teknis Daerah
Dalam Unit Pelaksana Teknis Daerah yg selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yg melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dengan Dinas ataupun Badan Daerah.
UPTD terdiri dari UPTD Provinsi dengan UPTD Kabupaten Kota. UPTD provinsi dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Pembentukan UPTD kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota setelah dikonsultasikan secara
tertulis kepada gubernur.
UPTD tingkat Kabupaten/Kota
Klasifikasi UPTD kabupaten/kota terdiri atas:
a. UPTD kabupaten/kota kelas A untuk mewadahi beban kerja yg besar; dan
b. UPTD kabupaten/kota kelas B untuk mewadahi beban kerja yg kecil
Pasal 24 Penentuan klasifikasi UPTD kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil analisis beban kerja dengan ketentuan:
a. UPTD kabupaten/kota Kelas A dibentuk apabila lingkup tugas dengan fungsinya meliputi 2 (dua) fungsi ataupun lebih dengan Dinas/Badan ataupun wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) kecamatan; dan
b. UPTD kabupaten/kota Kelas B dibentuk apabila lingkup tugas dengan fungsinya hanya 1 (satu) fungsi dengan Dinas/Badan ataupun wilayah kerjanya hanya 1 (satu) kecamatan; dan
Pasal 25 (1) UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada di bawah dengan bertanggung kemarau balasan kepada kepala Dinas ataupun kepala Badan sesuai dengan bidang Urusan Pemerintahan ataupun penunjang Urusan Pemerintahan yg diselenggarakan.
Pasal 26
(1) UPTD kabupaten/kota mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta Urusan Pemerintahan yg bersifat pelaksanaan dari organisasi induknya yg dengan prinsipnya tidak bersifat pembinaan serta tidak berkaitan langsung dengan perumusan dengan penetapan kebijakan daerah.
(2) Berdasarkan sifat tugas sebagaimana dimaksud dengan ayat (1), wilayah kerja UPTD bisa melampaui batas wilayah administrasi kecamatan dalam daerahnya dengan tidak membawahkan UPTD lainnya.
Namun benarkah UPTD Dinas Pendidikan tingkat kecamatan harus ditutup dalam rangka implementasi Permendagri tersebut. Setelah dibaca-baca tidak ada pasal yg menyebutkan secara spesifik mengenai hal ini. Nah kita tunggu saja, saya juga mumet saat nulis ini soalnya. ntar aja disambung hahaha. mau baca salinan Permendagri nomor 12 tahun 2020 silakan download pdf nya disini