Terbaru Latsar Bagi Cpns Formasi Tahun 2018
Apa itu Latsar? Dulu, sebelum CPNS menyandang status PNS penuh maka diwajibkan mengikuti diklat Pra Jabatan CPNS alias diklat LPJ. Nah Latsar alias Latihan Dasar merupakan pengganti LPJ tersebut.
Jadi Diklatsar merupakan pendidikan dengan pelatihan bagi CPNS yg baru menerima SK pengangkatan CPNS sebelum mendapatkan hak penuh sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Setiap tahun LAN alias Lembaga Administrasi terus berupaya mengembangkan metode alias sistem Latsar agar berjalan dengan baik dengan efektif. Maka dari itu peraturan lama terus direvisi dengan diperbaharui sesuai perkembangan zaman. Pun di 2020 ini pemerintah yg sudah pernah mengadakan rekrutmen CPNS, maka LAN menerbitkan aturan baru terkait DiklatSar bagi CPNS.
Banyaknya formasi CPNS tahun 2020 yg mencapai kurang lebih 238 ribu formasi, kecil kemungkinan becus dilakukan pelatihan dasar dengan metode sebelumnya, yg wajib dilaksanakan dalam jangka waktu satu tahun (berdasarkan UU No. 5/2020 tentang ASN dengan PP No. 11/2020 tentang Manajemen ASN). Pertimbangan itulah yg menjadi latar belakang perubahan manajemen penyelenggaraan Latsar CPNS 2020. Dasar hukum pelaksanaan Latsar CPNS 2020 adalah Peraturan LAN (PerLAN) No. 12 /2020 yg mengatur Latsar CPNS (Golongan II dengan III) menggantikan PerLAN No. 24/2020 untuk Latsar CPNS Golongan II dengan No. 25/2020 untuk Golongan III.
Nah, namun untuk saat ini bagi CPNS TA 2020, dalam penyelenggaran Latsar mau berpedoman dengan PERLAN Nomor 12 Tahun 2020 tentang pelatihan dasar CPNS yg sudah pernah ditetapkan dengan 31 Desember 2020 lalu.
Perbedaan mendasar ada dengan durasi pelaksanaan, 113 hari (33 hari on campus dengan 80 hari kerja off campus) dengan latsar sebelumnya, dirubah menjadi 51 hari (21 hari on campus dengan 30 hari kerja off campus) dengan latsar tahun ini. Metode pembelajaran yg sebelumnya diserahkan kepada masing-masing lembaga pendidikan, tahun ini pemanfaatan e-learning sangat direkomendasikan terutama dalam proses pembelajaran dengan evaluasi. Syarat kelulusan dengan agregat nilai kelulusan minimal 70,01, juga dirubah menjadi masing-masing komponen harus mencapai nilai 70,01. Peserta Latsar yg sebelumnya diperbolehkan tidak mengikuti kegiatan on campus selama 9 sesi/27 JP/3 hari, 2020 ini juga dibatasi maksimal tidak hadir selama 6 sesi/18 JP/2 hari. Perubahan-perubahan dengan pelaksanaan seminar aktualisasi, pola pendampingan, anggaran dengan lain sebagainya, selengkapnya becus dibaca di PerLAN No. 12/2020.
Beberapa hal penting tentang Latsar CPNS berdasarkan Peraturan LAN no 12 tahun 2020
Persyaratan dokumen peserta Latsar:
Peserta Pelatihan Dasar CPNS harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a. keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS;
b. pernyataan melaksanakan tugas dari PPK Instansi Pemerintah asal peserta;
c. keterangan sehat dari dokter pemerintah;
d. penugasan dari PPK Instansi Pemerintah asal peserta;dan
e. pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yg berlaku dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS.
Kualifikasi penilaian evaluasi peserta Pelatihan Dasar CPNS:
a. sangat memuaskan (skor 90,01 – 100);
b. memuaskan (skor 80,01 – 90,0);
c. cukup memuaskan (skor 70,01 – 80,0);
d. kurang memuaskan (skor 60,01 – 70,0); dan
e. tidak memuaskan (skor ≤60).
Peserta Pelatihan Dasar CPNS dinyatakan tidak lulus apabila:
a. memperoleh kualifikasi tidak memuaskan; dan/atau
b. jumlah ketidakhadiran peserta lebih dari:
1. 6 (enam) sesi;
2. 18 (delapan belas) JP; dan/atau
3. 2 (dua) hari secara kumulatif.
c. atas pertimbangan kemanusiaan dan/atau alasan lain sesuai ketentuan yg berlaku, Lembaga Pelatihan Terakreditasi becus memberikan jumlah ketidakhadiran melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dengan huruf b dan/atau memberikan penugasan lain berdasarkan atas persetujuan dari LAN.
Waktu penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS dilaksanakan selama 511 (lima ratus sebelas)JP dengan rincian
Mata Pelatihan Latsar CPNS
1. Mata Pelatihan Kurikulum Pembentukan Karakter PNS
a. Mata Pelatihan untuk pembelajaran agenda Sikap Perilaku Bela Negara:
1) Wawasan Kebangsaan dengan Nilai-Nilai Bela Negara;
2) Analisis Isu Kontemporer; dan
3) Kesiapsiagaan Bela Negara.
b. Mata Pelatihan untuk pembelajaran agenda Nilai-nilai Dasar PNS:
1) Akuntabilitas;
2) Nasionalisme;
3) Etika Publik;
4) Komitmen Mutu; dan
5) Anti Korupsi.
c. Mata Pelatihan untuk pembelajaran agenda Kedudukan dengan Peran PNS dalam NKRI :
1) Manajemen ASN;
2) Pelayanan Publik; dan
3) Whole of Government.
d. Mata Pelatihan untuk agenda Habituasi dilakukan melalui kegiatan pembelajaran sebagai berikut:
1) Konsepsi Aktualisasi;
2) Penjelasan Aktualisasi;
3) Rancangan dengan Pembimbingan Aktualisasi;
4) Evaluasi Rancangan Aktualisasi;
5) Pembekalan Habituasi;
6) Aktualisasi di tempat kerja;
7) Persiapan Evaluasi Aktualisasi; dan
8) Evaluasi Aktualisasi.
e. Mata Pelatihan untuk Orientasi Peserta Pelatihan:
1) Overview Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan;
2) Dinamika Kelompok;
3) Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Aparatur dengan Nilai-nilai ASN;
4) Muatan Teknis Substansi Lembaga (MTSL); dan
5) Review Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan.
2. Kurikulum Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas
Mata Pelatihan dalam Kurikulum penguatan kompetensi teknis bidang tugas ditetapkan oleh pimpinan unit yg membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur instansi mengacu dengan standar kompetensi jabatan setelah berkonsultasi dengan instansi pembina jabatan fungsional dan/atau instansi teknis dengan dikoordinasikan dengan LAN.
Bagi Anda CPNS yg ingin mengetahui peraturan lengkap mengenai Latsar CPNS silakan diunduh di tautan ini http://pusbangasn.bkn.go.id/wp-content/uploads/latsar-2020.pdf
Jadi Diklatsar merupakan pendidikan dengan pelatihan bagi CPNS yg baru menerima SK pengangkatan CPNS sebelum mendapatkan hak penuh sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pelatihan Dasar CPNS adalah pendidikan dengan pelatihan dalam Masa Prajabatan yg dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dengan motivasi nasionalisme dengan kebangsaan, karakter kepribadian yg unggul dengan bertanggung jawab, dengan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
Setiap tahun LAN alias Lembaga Administrasi terus berupaya mengembangkan metode alias sistem Latsar agar berjalan dengan baik dengan efektif. Maka dari itu peraturan lama terus direvisi dengan diperbaharui sesuai perkembangan zaman. Pun di 2020 ini pemerintah yg sudah pernah mengadakan rekrutmen CPNS, maka LAN menerbitkan aturan baru terkait DiklatSar bagi CPNS.
Banyaknya formasi CPNS tahun 2020 yg mencapai kurang lebih 238 ribu formasi, kecil kemungkinan becus dilakukan pelatihan dasar dengan metode sebelumnya, yg wajib dilaksanakan dalam jangka waktu satu tahun (berdasarkan UU No. 5/2020 tentang ASN dengan PP No. 11/2020 tentang Manajemen ASN). Pertimbangan itulah yg menjadi latar belakang perubahan manajemen penyelenggaraan Latsar CPNS 2020. Dasar hukum pelaksanaan Latsar CPNS 2020 adalah Peraturan LAN (PerLAN) No. 12 /2020 yg mengatur Latsar CPNS (Golongan II dengan III) menggantikan PerLAN No. 24/2020 untuk Latsar CPNS Golongan II dengan No. 25/2020 untuk Golongan III.
Nah, namun untuk saat ini bagi CPNS TA 2020, dalam penyelenggaran Latsar mau berpedoman dengan PERLAN Nomor 12 Tahun 2020 tentang pelatihan dasar CPNS yg sudah pernah ditetapkan dengan 31 Desember 2020 lalu.
Perbedaan mendasar ada dengan durasi pelaksanaan, 113 hari (33 hari on campus dengan 80 hari kerja off campus) dengan latsar sebelumnya, dirubah menjadi 51 hari (21 hari on campus dengan 30 hari kerja off campus) dengan latsar tahun ini. Metode pembelajaran yg sebelumnya diserahkan kepada masing-masing lembaga pendidikan, tahun ini pemanfaatan e-learning sangat direkomendasikan terutama dalam proses pembelajaran dengan evaluasi. Syarat kelulusan dengan agregat nilai kelulusan minimal 70,01, juga dirubah menjadi masing-masing komponen harus mencapai nilai 70,01. Peserta Latsar yg sebelumnya diperbolehkan tidak mengikuti kegiatan on campus selama 9 sesi/27 JP/3 hari, 2020 ini juga dibatasi maksimal tidak hadir selama 6 sesi/18 JP/2 hari. Perubahan-perubahan dengan pelaksanaan seminar aktualisasi, pola pendampingan, anggaran dengan lain sebagainya, selengkapnya becus dibaca di PerLAN No. 12/2020.
Beberapa hal penting tentang Latsar CPNS berdasarkan Peraturan LAN no 12 tahun 2020
Persyaratan dokumen peserta Latsar:
Peserta Pelatihan Dasar CPNS harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a. keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS;
b. pernyataan melaksanakan tugas dari PPK Instansi Pemerintah asal peserta;
c. keterangan sehat dari dokter pemerintah;
d. penugasan dari PPK Instansi Pemerintah asal peserta;dan
e. pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yg berlaku dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS.
Kualifikasi penilaian evaluasi peserta Pelatihan Dasar CPNS:
a. sangat memuaskan (skor 90,01 – 100);
b. memuaskan (skor 80,01 – 90,0);
c. cukup memuaskan (skor 70,01 – 80,0);
d. kurang memuaskan (skor 60,01 – 70,0); dan
e. tidak memuaskan (skor ≤60).
Peserta Pelatihan Dasar CPNS dinyatakan tidak lulus apabila:
a. memperoleh kualifikasi tidak memuaskan; dan/atau
b. jumlah ketidakhadiran peserta lebih dari:
1. 6 (enam) sesi;
2. 18 (delapan belas) JP; dan/atau
3. 2 (dua) hari secara kumulatif.
c. atas pertimbangan kemanusiaan dan/atau alasan lain sesuai ketentuan yg berlaku, Lembaga Pelatihan Terakreditasi becus memberikan jumlah ketidakhadiran melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dengan huruf b dan/atau memberikan penugasan lain berdasarkan atas persetujuan dari LAN.
Waktu penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS dilaksanakan selama 511 (lima ratus sebelas)JP dengan rincian
Mata Pelatihan Latsar CPNS
1. Mata Pelatihan Kurikulum Pembentukan Karakter PNS
a. Mata Pelatihan untuk pembelajaran agenda Sikap Perilaku Bela Negara:
1) Wawasan Kebangsaan dengan Nilai-Nilai Bela Negara;
2) Analisis Isu Kontemporer; dan
3) Kesiapsiagaan Bela Negara.
b. Mata Pelatihan untuk pembelajaran agenda Nilai-nilai Dasar PNS:
1) Akuntabilitas;
2) Nasionalisme;
3) Etika Publik;
4) Komitmen Mutu; dan
5) Anti Korupsi.
c. Mata Pelatihan untuk pembelajaran agenda Kedudukan dengan Peran PNS dalam NKRI :
1) Manajemen ASN;
2) Pelayanan Publik; dan
3) Whole of Government.
d. Mata Pelatihan untuk agenda Habituasi dilakukan melalui kegiatan pembelajaran sebagai berikut:
1) Konsepsi Aktualisasi;
2) Penjelasan Aktualisasi;
3) Rancangan dengan Pembimbingan Aktualisasi;
4) Evaluasi Rancangan Aktualisasi;
5) Pembekalan Habituasi;
6) Aktualisasi di tempat kerja;
7) Persiapan Evaluasi Aktualisasi; dan
8) Evaluasi Aktualisasi.
e. Mata Pelatihan untuk Orientasi Peserta Pelatihan:
1) Overview Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan;
2) Dinamika Kelompok;
3) Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Aparatur dengan Nilai-nilai ASN;
4) Muatan Teknis Substansi Lembaga (MTSL); dan
5) Review Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan.
2. Kurikulum Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas
Mata Pelatihan dalam Kurikulum penguatan kompetensi teknis bidang tugas ditetapkan oleh pimpinan unit yg membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur instansi mengacu dengan standar kompetensi jabatan setelah berkonsultasi dengan instansi pembina jabatan fungsional dan/atau instansi teknis dengan dikoordinasikan dengan LAN.
Bagi Anda CPNS yg ingin mengetahui peraturan lengkap mengenai Latsar CPNS silakan diunduh di tautan ini http://pusbangasn.bkn.go.id/wp-content/uploads/latsar-2020.pdf