Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query latsar-bagi-cpns-formasi-tahun-2020. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query latsar-bagi-cpns-formasi-tahun-2020. Sort by date Show all posts

Terbaru Latsar Bagi Cpns Formasi Tahun 2018

Apa itu Latsar? Dulu, sebelum CPNS menyandang status PNS penuh maka diwajibkan mengikuti diklat Pra Jabatan CPNS alias diklat LPJ. Nah Latsar alias Latihan Dasar merupakan pengganti LPJ tersebut.
Jadi Diklatsar merupakan pendidikan dengan pelatihan bagi CPNS yg baru menerima SK pengangkatan CPNS sebelum mendapatkan hak penuh sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pelatihan Dasar CPNS adalah pendidikan dengan pelatihan dalam Masa Prajabatan yg dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dengan motivasi nasionalisme dengan kebangsaan, karakter kepribadian yg unggul dengan bertanggung jawab, dengan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.


Setiap tahun LAN alias Lembaga Administrasi terus berupaya mengembangkan metode alias sistem Latsar agar berjalan dengan baik dengan efektif. Maka dari itu peraturan lama terus direvisi dengan diperbaharui sesuai perkembangan zaman. Pun di 2020 ini pemerintah yg sudah pernah mengadakan rekrutmen CPNS, maka LAN menerbitkan aturan baru terkait DiklatSar bagi CPNS.

Banyaknya formasi CPNS tahun 2020 yg mencapai kurang lebih 238 ribu formasi, kecil kemungkinan becus dilakukan pelatihan dasar dengan metode sebelumnya, yg wajib dilaksanakan dalam jangka waktu satu tahun (berdasarkan UU No. 5/2020 tentang ASN dengan PP No. 11/2020 tentang Manajemen ASN). Pertimbangan itulah yg menjadi latar belakang perubahan manajemen penyelenggaraan Latsar CPNS 2020. Dasar hukum pelaksanaan Latsar CPNS 2020 adalah Peraturan LAN (PerLAN) No. 12 /2020 yg mengatur Latsar CPNS (Golongan II dengan III) menggantikan PerLAN No. 24/2020 untuk Latsar CPNS Golongan II dengan No. 25/2020 untuk Golongan III.

Nah, namun untuk saat ini bagi  CPNS TA 2020, dalam penyelenggaran Latsar mau berpedoman dengan PERLAN Nomor 12 Tahun 2020 tentang pelatihan dasar CPNS yg sudah pernah ditetapkan dengan 31 Desember 2020 lalu.


Perbedaan mendasar ada dengan durasi pelaksanaan, 113 hari (33 hari on campus dengan 80 hari kerja off campus) dengan latsar sebelumnya, dirubah menjadi 51 hari (21 hari on campus dengan 30 hari kerja off campus) dengan latsar tahun ini. Metode pembelajaran yg sebelumnya diserahkan kepada masing-masing lembaga pendidikan, tahun ini pemanfaatan e-learning sangat direkomendasikan terutama dalam proses pembelajaran dengan evaluasi. Syarat kelulusan dengan agregat nilai kelulusan minimal 70,01, juga dirubah menjadi masing-masing komponen harus mencapai nilai 70,01. Peserta Latsar yg sebelumnya diperbolehkan tidak mengikuti kegiatan on campus selama 9 sesi/27 JP/3 hari, 2020 ini juga dibatasi maksimal tidak hadir selama 6 sesi/18 JP/2 hari. Perubahan-perubahan dengan pelaksanaan seminar aktualisasi, pola pendampingan, anggaran dengan lain sebagainya, selengkapnya becus dibaca di PerLAN No. 12/2020.

Beberapa hal penting tentang Latsar CPNS berdasarkan Peraturan LAN no 12 tahun 2020

Persyaratan dokumen peserta Latsar:
Peserta Pelatihan Dasar CPNS harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a. keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS;
b. pernyataan melaksanakan tugas dari PPK Instansi Pemerintah asal peserta;
c. keterangan sehat dari dokter pemerintah;
d. penugasan dari PPK Instansi Pemerintah asal peserta;dan
e. pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yg berlaku dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS.

Kualifikasi penilaian evaluasi peserta Pelatihan Dasar CPNS:
a. sangat memuaskan (skor 90,01 – 100);
b. memuaskan (skor 80,01 – 90,0);
c. cukup memuaskan (skor 70,01 – 80,0);
d. kurang memuaskan (skor 60,01 – 70,0); dan
e. tidak memuaskan (skor ≤60).

Peserta Pelatihan Dasar CPNS dinyatakan tidak lulus apabila:
a. memperoleh kualifikasi tidak memuaskan; dan/atau
b. jumlah ketidakhadiran peserta lebih dari:
1. 6 (enam) sesi;
2. 18 (delapan belas) JP; dan/atau
3. 2 (dua) hari secara kumulatif.
c. atas pertimbangan kemanusiaan dan/atau alasan lain sesuai ketentuan yg berlaku, Lembaga Pelatihan Terakreditasi becus memberikan jumlah ketidakhadiran melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dengan huruf b dan/atau memberikan penugasan lain berdasarkan atas persetujuan dari LAN.


Waktu penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS dilaksanakan selama 511 (lima ratus sebelas)JP dengan rincian

 sebelum CPNS menyandang status PNS penuh maka diwajibkan mengikuti diklat Pra Jabatan CPN Terbaru LatSar bagi CPNS Formasi tahun 2020

 sebelum CPNS menyandang status PNS penuh maka diwajibkan mengikuti diklat Pra Jabatan CPN Terbaru LatSar bagi CPNS Formasi tahun 2020
 sebelum CPNS menyandang status PNS penuh maka diwajibkan mengikuti diklat Pra Jabatan CPN Terbaru LatSar bagi CPNS Formasi tahun 2020


Mata Pelatihan Latsar CPNS

1. Mata Pelatihan Kurikulum Pembentukan Karakter PNS
a. Mata Pelatihan untuk pembelajaran agenda Sikap Perilaku Bela Negara:
1) Wawasan Kebangsaan dengan Nilai-Nilai Bela Negara;
2) Analisis Isu Kontemporer; dan
3) Kesiapsiagaan Bela Negara.

b. Mata Pelatihan untuk pembelajaran agenda Nilai-nilai Dasar PNS:
1) Akuntabilitas;
2) Nasionalisme;
3) Etika Publik;
4) Komitmen Mutu; dan
5) Anti Korupsi.

c. Mata Pelatihan untuk pembelajaran agenda Kedudukan dengan Peran PNS dalam NKRI :
1) Manajemen ASN;
2) Pelayanan Publik; dan
3) Whole of Government.

d. Mata Pelatihan untuk agenda Habituasi dilakukan melalui kegiatan pembelajaran sebagai berikut:
1) Konsepsi Aktualisasi;
2) Penjelasan Aktualisasi;
3) Rancangan dengan Pembimbingan Aktualisasi;
4) Evaluasi Rancangan Aktualisasi;
5) Pembekalan Habituasi;
6) Aktualisasi di tempat kerja;
7) Persiapan Evaluasi Aktualisasi; dan
8) Evaluasi Aktualisasi.

e. Mata Pelatihan untuk Orientasi Peserta Pelatihan:
1) Overview Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan;
2) Dinamika Kelompok;
3) Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Aparatur dengan Nilai-nilai ASN;
4) Muatan Teknis Substansi Lembaga (MTSL); dan
5) Review Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan.

2. Kurikulum Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas
Mata Pelatihan dalam Kurikulum penguatan kompetensi teknis bidang tugas ditetapkan oleh pimpinan unit yg membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur instansi mengacu dengan standar kompetensi jabatan setelah berkonsultasi dengan instansi pembina jabatan fungsional dan/atau instansi teknis dengan dikoordinasikan dengan LAN.

Bagi Anda CPNS yg ingin mengetahui peraturan lengkap mengenai Latsar CPNS silakan diunduh di tautan ini http://pusbangasn.bkn.go.id/wp-content/uploads/latsar-2020.pdf



Terlengkap Pengadaan Asn Tahun 2019

Sebagaimana agak diberitakan sebelumnya bahwa pada tahun 2020 ini pemerintah hendak kembali melaksanakan penerimaan  CPNS yg diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin. Syafruddin menjelaskan, nantinya lowongan CPNS ini hendak dibuka kepada paruh kedua tahun ini. "Itu nanti kuartal ke III-2020. Ya kira-kira Oktoberlah, kuartal ke III itu," jelasnya. Namun, ia belum bisa memerinci lebih detail mengenai pembukaan lowongan CPNS ini. Pasalnya rencana ini masih hendak dibahas lebih lanjut. Selain itu sudah beredar pula kabar tentang penerimaan PPPK tahun 2020 ini.

kebutuhan ASN 2020

Berdasarkan hal ini maka Menteri PANRB mengeluarkan Surat Menteri PANRB Nomor : B/617/M.SM.01.00/2020 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2020  tertanggal 17 Mei 2020.

Adapun Surat MenPan RB tersebut ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian pusat dengan daerah. tentang usulan kebutuhan ASN tahun 2020.

Kepada pemerintah daerah Kemenpan RB dala surat tersebut bahwa Pemda harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth. Dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut;

1. Pemerintah pusat


Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yg agak ditetapkan PPK dengan julah PNS yg memasuki batas usia pensiun tahun 2020 serta ketersediaan anggaran untuk Latsar CPNS.

  • Alokasi CPNS 50% dengan PPPK 50% diprioritaskan untuk satuan kerja yg saat CPNS 2020 tidak mendapat alokasi pegawai baru.
  • Instansi bisa mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yg becus diisi oleh PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yg masih aktif bekerja secara terus enerus sesuai ketentuan perundangan.


Sebagaimana  agak diberitakan sebelumnya bahwa  kepada Terlengkap Pengadaan ASN Tahun 2020

Sebagaimana  agak diberitakan sebelumnya bahwa  kepada Terlengkap Pengadaan ASN Tahun 2020

2. Pemerintah Daerah


Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yg agak ditetapkan PPK dengan julah PNS yg memasuki batas usia pensiun tahun 2020 serta ketersediaan anggaran untuk Latsar CPNS, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah

a. Alokasi CPNS 30% dengan PPPK 30% diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar (kesehatan/pendidikan/pertanian)
kepada satker di daerah 3T dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yg asih aktif bekerja.
b. Diutamakan bagi satker yg dalam CPNS 2020 tidak mendapat alokasi pegawai baru.

Usulan kebutuhan ASN diunggah dala aplikasi e-Formasi paling lambat minggu ke 2 Juni 2020. Jika terlambat maka instansi tidak bisa melaksanakan pengadaan ASN tahun 2020.


Demikian sekilas isi surat Menpan RB tentang pengadaan ASN tahun 2020 yg ditujukan kepada instansi pusat maupun daerah.

Bisa disimpulkan bahwa nanti untuk pemerintah daerah kemungkinan besar formasi PPPK hendak lebih besar dibanding formasi CPNS.