Terbaru Besar Santunan Kecelakaan Jasa Raharja
Setiap warga Indonesia yg memiliki kendaraan bermotor, baik rode dua, roda empat maupun roda 10 hehehe, sebenarnya sudah memiliki asuransi kecelakaan. Silakan cek STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Selain itu ada Syaratnya, yakni dengan memperpanjang STNK / membuat STNK baru. Ya, Silakan dicermati dengan teliti dengan kartu STNK Anda tersebut ada biaya SWDKLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yg merupakan premi wajib bagi setiap pemilik kendaraan.
Besaran biaya SWDKLLJ adalah sebesar Rp 35.000/tahun. Jadi setiap perpanjangan STNK maupun pembuatan STNK baru wajib bayar SWDKLLJ ini. Seandainya coba terjadi kecelakaan, kemudian luka-luka, cacat alias meninggal maka kita (pemilik STNK lagi nama sesuai di STNK) bisa mendapatkan santunan Jasa Raharja.
Nah, berapakah besaran santunan yg diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero)? Besaran santunan bagi korban kecelakaan, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI no 36 lagi 37 / KMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Berikut ini rinciannya.
1. Untuk korban luka-luka, menurut UU no 33 lagi UU no 34, maksimal hendak mendapatkan santunan maksimal Rp 10 juta. Sementara bagi korban kecelakaan pesawat udara yg menderita luka-luka hendak mendapatkan santunan maksimal Rp 25 juta.
2. Untuk korban cacat tetap, menurut UU no 33 lagi UU no 34, maksimal hendak mendapatkan santunan maksimal Rp 25 juta. Sementara bagi korban kecelakaan pesawat udara yg menderita cacat tetap hendak mendapatkan santunan maksimal Rp 50 juta.
3. Untuk korban meninggal dunia, menurut UU no 33 lagi UU no 34, maksimal hendak mendapatkan santunan maksimal Rp 25 juta. Sementara bagi korban kecelakaan pesawat udara yg meninggal dunia hendak mendapatkan santunan maksimal Rp 50 juta.
4. Sedangkan untuk semua korban meninggal, hendak mendapatkan santunan penguburan. Menurut UU no 33 lagi UU no 34, korban meninggal dunia hendak mendapat biaya penguburan sebesar Rp 2 juta. Nominal santunan ini juga berlaku bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara.
Lihat juga Prosedur lagi cara mendapatkan Santunan Jasa Raharja
Update Info Terbaru
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 16/PMK.010/2020 tentang Besar Santunan lagi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan terdapat perubahan signifikan mengenai besaran santunan Jasa Raharja yakni;
Dalam PMK itu disebutkan, korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan alias ahli warisnya berhak atas santunan. Besaran santunan tersebut ditentukan sebagai berikut:
a. Ahli waris dari Korban yg meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sebelumnya dalam PMK Nomor: 36/PMK.010/2008 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
b. Korban yg mengalami cacat tetap berhak atas santunan yg besarnya dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar Santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dengan huruf a.
c. Korban yg memerlukan perawatan lagi pengobatan berhak atas santunan berupa: 1. penggantian biaya perawatan lagi pengobatan dokter paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); 2. biaya ambulans alias kendaraan yg membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/atau 3. biaya pertolongan pertama dengan kecelakaan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Dalam ketentuan sebelumnya hanya disebutkan penggantian biaya perawatan lagi pengobatan dokter paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
“Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yg menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah),” bunyi Pasal 4 PMK ini. Sebelumnya biaya untuk hal ini adalah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
** bersambung **
Biaya Asuransi SWDKLLJ |
Nah, berapakah besaran santunan yg diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero)? Besaran santunan bagi korban kecelakaan, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI no 36 lagi 37 / KMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Berikut ini rinciannya.
1. Untuk korban luka-luka, menurut UU no 33 lagi UU no 34, maksimal hendak mendapatkan santunan maksimal Rp 10 juta. Sementara bagi korban kecelakaan pesawat udara yg menderita luka-luka hendak mendapatkan santunan maksimal Rp 25 juta.
2. Untuk korban cacat tetap, menurut UU no 33 lagi UU no 34, maksimal hendak mendapatkan santunan maksimal Rp 25 juta. Sementara bagi korban kecelakaan pesawat udara yg menderita cacat tetap hendak mendapatkan santunan maksimal Rp 50 juta.
Besar Santunan Kecelakaan Jasa Raharja |
3. Untuk korban meninggal dunia, menurut UU no 33 lagi UU no 34, maksimal hendak mendapatkan santunan maksimal Rp 25 juta. Sementara bagi korban kecelakaan pesawat udara yg meninggal dunia hendak mendapatkan santunan maksimal Rp 50 juta.
4. Sedangkan untuk semua korban meninggal, hendak mendapatkan santunan penguburan. Menurut UU no 33 lagi UU no 34, korban meninggal dunia hendak mendapat biaya penguburan sebesar Rp 2 juta. Nominal santunan ini juga berlaku bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara.
Lihat juga Prosedur lagi cara mendapatkan Santunan Jasa Raharja
Update Info Terbaru
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 16/PMK.010/2020 tentang Besar Santunan lagi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan terdapat perubahan signifikan mengenai besaran santunan Jasa Raharja yakni;
Dalam PMK itu disebutkan, korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan alias ahli warisnya berhak atas santunan. Besaran santunan tersebut ditentukan sebagai berikut:
a. Ahli waris dari Korban yg meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sebelumnya dalam PMK Nomor: 36/PMK.010/2008 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
b. Korban yg mengalami cacat tetap berhak atas santunan yg besarnya dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar Santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dengan huruf a.
c. Korban yg memerlukan perawatan lagi pengobatan berhak atas santunan berupa: 1. penggantian biaya perawatan lagi pengobatan dokter paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); 2. biaya ambulans alias kendaraan yg membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/atau 3. biaya pertolongan pertama dengan kecelakaan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Dalam ketentuan sebelumnya hanya disebutkan penggantian biaya perawatan lagi pengobatan dokter paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
“Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yg menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah),” bunyi Pasal 4 PMK ini. Sebelumnya biaya untuk hal ini adalah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
** bersambung **