Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query besar-santunan-kecelakaan-jasa-raharja. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query besar-santunan-kecelakaan-jasa-raharja. Sort by date Show all posts

Terbaru Besar Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

Setiap warga Indonesia yg memiliki kendaraan bermotor, baik rode dua, roda empat maupun roda 10 hehehe, sebenarnya sudah memiliki asuransi kecelakaan. Silakan cek STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Selain itu ada Syaratnya, yakni dengan memperpanjang STNK / membuat STNK baru. Ya, Silakan dicermati dengan teliti dengan kartu STNK Anda tersebut ada biaya SWDKLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yg merupakan premi wajib bagi setiap pemilik kendaraan.

Biaya Asuransi SWDKLLJ
Besaran biaya SWDKLLJ adalah sebesar Rp 35.000/tahun. Jadi setiap perpanjangan STNK maupun pembuatan STNK baru wajib bayar SWDKLLJ ini. Seandainya coba terjadi kecelakaan, kemudian luka-luka, cacat alias meninggal maka kita (pemilik STNK lagi nama sesuai di STNK) bisa mendapatkan santunan Jasa Raharja.

Nah, berapakah besaran santunan yg diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero)? Besaran santunan bagi korban kecelakaan, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI no 36 lagi 37 / KMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Berikut ini rinciannya.

1. Untuk korban luka-luka, menurut UU no 33 lagi UU no 34, maksimal hendak mendapatkan santunan maksimal Rp 10 juta. Sementara bagi korban kecelakaan pesawat udara yg menderita luka-luka hendak mendapatkan santunan maksimal Rp 25 juta.

2. Untuk korban cacat tetap, menurut UU no 33 lagi UU no 34, maksimal hendak mendapatkan santunan maksimal Rp 25 juta. Sementara bagi korban kecelakaan pesawat udara yg menderita cacat tetap hendak mendapatkan santunan maksimal Rp 50 juta.
Besar Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

3. Untuk korban meninggal dunia, menurut UU no 33 lagi UU no 34, maksimal hendak mendapatkan santunan maksimal Rp 25 juta. Sementara bagi korban kecelakaan pesawat udara yg meninggal dunia hendak mendapatkan santunan maksimal Rp 50 juta.

4. Sedangkan untuk semua korban meninggal, hendak mendapatkan santunan penguburan. Menurut UU no 33 lagi UU no 34, korban meninggal dunia hendak mendapat biaya penguburan sebesar Rp 2 juta. Nominal santunan ini juga berlaku bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara.

Lihat juga Prosedur lagi cara mendapatkan Santunan Jasa Raharja


Update Info Terbaru

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 16/PMK.010/2020 tentang Besar Santunan lagi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan terdapat perubahan signifikan mengenai besaran santunan Jasa Raharja yakni;

 Dalam PMK itu disebutkan, korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan alias ahli warisnya berhak atas santunan. Besaran santunan tersebut ditentukan sebagai berikut:

a. Ahli waris dari Korban yg meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sebelumnya dalam PMK Nomor: 36/PMK.010/2008 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

b. Korban yg mengalami cacat tetap berhak atas santunan yg besarnya dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar Santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dengan huruf a.

c. Korban yg memerlukan perawatan lagi pengobatan berhak atas santunan berupa: 1. penggantian biaya perawatan lagi pengobatan dokter paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); 2. biaya ambulans alias kendaraan yg membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/atau 3. biaya pertolongan pertama dengan kecelakaan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Dalam ketentuan sebelumnya hanya disebutkan penggantian biaya perawatan lagi pengobatan dokter paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

“Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yg menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah),” bunyi Pasal 4 PMK ini. Sebelumnya biaya untuk hal ini adalah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

** bersambung **

Informasi Besar Santunan Jasa Raharja Peraturan Menteri Keuangan (Pmk) Nomor: 16/Pmk.010/2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada 13 Februari 2020 sudah pernah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 16/PMK.010/2020 tentang Besar Santunan lagi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dalam PMK itu disebutkan, korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan ataupun ahli warisnya berhak atas santunan. Besaran santunan tersebut ditentukan sebagai berikut:

Besar Santuna Jasa Raharja

a. Ahli waris dari Korban yg meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sebelumnya dalam PMK Nomor: 36/PMK.010/2008 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

b. Korban yg mengalami cacat tetap berhak atas santunan yg besarnya dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar Santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud kepada huruf a.

c. Korban yg memerlukan perawatan lagi pengobatan berhak atas santunan berupa:
1. penggantian biaya perawatan lagi pengobatan dokter paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
2. biaya ambulans ataupun kendaraan yg membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/atau
3. biaya pertolongan pertama kepada kecelakaan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Dalam ketentuan sebelumnya hanya disebutkan penggantian biaya perawatan lagi pengobatan dokter paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

“Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yg menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah),” bunyi Pasal 4 PMK ini. Sebelumnya biaya untuk hal ini adalah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan lagi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dicabut lagi dinyatakan tidak berlaku.

Terbaru Biaya Ambulans Lagi P3k Dari Jasa Raharja


Masih tingginya angka kematian di jalan raya akibat kecelakaan tak lepas dari faktor kecepatan penanganan korban kecelakaan. Ya, semakin cepat korban mendapat pertolongan paramedis atas berpeluang lebih besar untuk menyelamatkan nyawanya.

 Masih tingginya angka kematian di jalan raya akibat kecelakaan tak lepas dari faktor kece Terbaru Biaya Ambulans  bersama P3K dari Jasa Raharja
Biaya Ambulans bersama P3K dari Jasa Raharja

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tak jarang keterlambatan penanganan ini menyumbang daftar kematian di jalan secara signifikan. Bertolak dari fakta inilah, Jasa Raharja ke depan atas memberikan manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama kepada kecelakaan (P3K) bersama penggantian biaya ambulans, disamping peningkatan nilai santunan 100%.

Manfaat ini atas mulai berlaku kepada 1 Juli 2020 mendatang, seiring ditekennya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 16/2020 tentang besaran santunan bersama sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Ya, hal ini dilakukan agar masyarakat yg menolong korban kecelakaan pun mendapatkan kepastian, apabila mereka harus membawa korban ke rumah sakit bersama membiayainya terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana dipaparkan oleh DIrektur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso, "Berdasarkan pengalaman, korban meninggal dunia sebagian karena keterlambatan penanganan. Oleh karena itu, kami mengajukan ke Bu Menteri biaya P3K bersama ambulans di-cover juga. Karena dulu tidak jelas. Sehingga sekarang pihak yg menolong ada keyakinan bahwa biaya itu atas diganti. Dan berdasarkan survei, hal ini sangat diharapkan oleh masyarakat".

Dengan adanya manfaat baru ini, ke depan ditetapkan adanya penggantian biaya P3K (maksimal) senilai Rp1 juta. Sementara penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp 500 ribu. Ingat, manfaat ini atas mulai berlaku kepada 1 Juli 2020.

Semoga Bermanfaat.