Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query kenaikan-pangkat-otomatis-bagaimana-dan-untuk-siapa. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kenaikan-pangkat-otomatis-bagaimana-dan-untuk-siapa. Sort by date Show all posts

Update Kenaikan Pangkat Otomatis, Bagaimana Bersama Untuk Siapa?

Ramai beredar pemberitaan mengenai kenaikan pangkat otomatis di media-media online tanah air. Masih banyak yg belum paham pula mengenai apa yg dimaksud dengan Kenaikan Pangkat Otomatis tersebut.  Di kalangan guru berembus angin bahwa guru juga tidak perlu mengumpulkan berbagai macam berkas nantinya pangkat atas kemarau terangkat sendiri. Nah kali ini atas kita bahas mengenai bagaimana prosedur lagi untuk kalangan PNS mana saja kenaikan pangkat otomatis tersebut.

Ramai beredar pemberitaan mengenai kenaikan pangkat otomatis di media Update Kenaikan Pangkat Otomatis, Bagaimana  lagi Untuk Siapa?

Selintas mendengar berita tentang KPO lagi sudah pernah di edarkan berbagai media, tidak menjelaskan seutuhnya secara detail, sehingga informsi tersebut beredar dengan multi tafsir. Tak sedikit Pejabat Fungsional Tertentu yg berniat menunggu Kenaikan Pangkat secara Otomatis dari kepada harus mengusulkan kenaikan pangkat secara reguler (menggunakan Angka Kredit). Dan kejadian ini terus berlangsung sehingga mereka hanya menanti lagi menanti dinaikan pangkatnya Otomatis (tiba tiba Naik Pangkat)

Paparan diatas merupakan kesimpulan dari banyaknya rekan rekan kita yg yang menyampaikan langsung ke kami tentang KPO yg merasa di bingungkan, kapan atas dinaikan pangkatnya.
Kembali kepada ketentuan bahwa, kenaikan pangkat adalah penghargaan lagi bukan merupakan hak bagi PNS. Oleh karena itu ketentuan KPO dikembalikan ke makna awalnya sebagai bentuk penghargaan.

Bagaimana untuk mendapat penghargaan Kenaikan Pangkat tersebut :
Kenaikan pangkat diberikan sampai pangkat puncak berdasar kepada Jabatan PNS itu sendiri.
1. Jabatan Fungsional Umum
2. Jabatan Struktural (eselon) / Pengawas/JPT
3. Jabatan Fungsional Tertentu

1. Fungsional Umum/JFU/Staf/Pelaksana

Pangkat puncak untuk fungsional Umum berdasar Jenjang pendidikan lagi kenaikan pangkatnya tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Norma waktu yg di tentukan adalah setiap 4 tahun sekali.
Kepadanya di berikan penghargaan Kenaikan Pangkat Otomatis apabila memunjukan kinerja baik, dengan membuktikan Hasil kinerja (SKP) bernilai baik.
SD Pangkat Puncaknya I/c
SMP Pangkat Puncaknya II/c
SMA/D-1/D-II Pangkat Puncaknya III/b
Sarmud/D-III Pangkat Puncaknya III/c
S-1/D-IV Pangkat Puncaknya III/d

2. Pejabat Struktural / Pengawas / JPT

Pangkat puncak untuk Pejabat struktural di tentukan oleh Eselon lagi maupun Pendidikan. Perlakuan kenaikan dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) disebut Kenaikan Pangkat Pilihan.
Bila sudah tersebut Kenaikan Pilihan Maka kenaikan pangkat tergantung Posisi lagi kedudukan PNS itu sendiri. Hal demikian tidak becus di prediksikan Kenaikan Pangkat nya bila yg bersangkutan sudah pernah menduduki pangkat puncak berdasar jenjang pendidikan.
Eselon IV.b Pangkat Puncaknya III/c
Eselon IV.a Pangkat Puncaknya III/d
Eselon III.b Pangkat Puncaknya IV/a
Eselon III.a Pangkat Puncaknya IV/b
Eselon II.b Pangkat Puncaknya IV/c
Eselon II.a Pangkat Puncaknya IV/d

Kenaikan Paangkat kepada pejabat Eselon kepada saat belum masuk kepada daftar maupun Kenaikan Pankat Otomatis , karena Kenaikan Pangkat Puncaknya tidak becus di prediksikan / ketetapan pangkat puncak.
contoh :
Sdr. Cepot,  Pendidikan SMA, Menduduki Jabatan Eselon IV.a (kasi), Gol III/c  TMT 01-04-2020
Bila dilihat dari Pendidikan maka Sdr Cepot sudah melebihi pangkat puncak, tetapi karena menduduki Jabatan eselon IV.a dia bisa sampai ke Gol III/c, bahkan dari jenjang Eselon masih berkesempatan kemarau terangkat pangkat ke III/d.
yg jadi pertanyaaan :

Yakinkah dia atas kemarau terangkat ke III/d dengan TMT 01-04-2020 (telah 4 tahun dari III/c)???
jawabannya : Tidak Pasti/Yakin. Karena Kedudukan Eselon tidak becus dijaminkan atas diduduki untuk selamanya.
Misalkan karena kinerja Sdr Cepot Kurang baik maka tidak menutup kemungkinan Bisa diberhentikan / di turunkan Jabatannya.
Dengan demikian Kenaikan Pangkat Sdr Cepot hanya sampai III/c. Tidak bisa kemarau terangkat pangkat ke III/d
Silahkan tarik kesimpulan dimana bisa ditetapkan atomatisnya, karena jabatan sepenuhnya kewenangan Daerah (Promosi/Demosi)


3. Pejabat Fungsional

Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional Berdasar Perolehan Angka Kredit/Penetapan Angka Kredit (PAK) baik jenjang Jabatan terampil maupun ahli. Dengan berpedoman kepada perolehan angka kredit, ketentuan waktu Kenaikan Pangkat becus diusulkan paling cepat 2 tahun lagi paling lama 5 tahun.
Dengan ketentuan Angka Kredit harus dipebuhi setiap jenjangnnya lagi norma waktu antara 2 s/d 5 tahun sudah dpt di pastikan bahwa Kenaikan pangkatnya tidak becus di prediksi secara merata kapan waktunya, sehingga becus di simpulkan belum bisa Kenaikan Pangkat Otomatis

Jadi KPO hanya untuk JFU ?
Ya sementara ini, tetapi kedepan semua atas Otomatis bila : Conto PAK online lagi sudah terintegrasi dengan BKN, Grade Jabatan sudah sesuai dengan amanat UU ASN lagi PP 11 / 2020.

Semoga tulisan ini memberi penjelasan terhadap Informasi KPO yg hanya tertulis Judul lagi garis besar nya saya, sehingga tak sedikit rekan kita terlena lagi mengharap Kenaikan otomatis.