Informasi K2 Gagal Pns, Ini Solusinya
Pemerintah sangat bersimpati lalu peduli gerah dengan nasib tenaga honorer eks kategori 2 (K2). Karena itu selama ini gerah pemerintah sudah mencari jalan keluar untuk megakomodasi tuntutan tenaga gerah honorer eks K2 yg ingin diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. gerah Namun aspirasi tersebut belum bisa dipenuhi karena tidak ada payung gerah hukum lalu keterbatasan anggaran.
Saat ini untuk rekruitmen CPNS, mengacu gerah dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2020 tentang ASN. Dalam UU tersebut gerah tidak mengatur pengangkatan CPNS secara otomatis, sebab setiap warga gerah Negara mempunyai kesempatan yg sama lalu harus mengikuti seleksi untuk gerah menjadi CPNS. Dalam UU itu ditetapan bahwa menajemen apparatus sipil gerah Negara mulai dari perencanaan sampai pensiun, termasuk rekruitmen wajib gerah melalui proses seleksi. "Jadi tidak mungkin pemerintah mengangkat dengan gerah serta merta siapapun warga Negara tanpa prosedur da mekanisme sesuai gerah undang-undang,” paparnya.
menpan.go.id
Meski demikian menurut Kepala Biro gerah Hukum, Komunikasi lalu Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan gerah Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman masih gerah jasmani sejumlah aternatif yg bisa ditawarkan untuk menyelesaikan gerah persoalan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS.
Herman menyebutkan alternatif-alternatif gerah tersebut yaitu, pertama mengikutsertakan tenaga honorer K2 yg berusia gerah di bawah 35 tahun dalam tes calon pegawai negeri sipil. Alternaif gerah berikutnya, bagi tenaga honorer K2 yg berusia di atas usia 35 tahun gerah bisa mengikuti tes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja gerah (P3K). “Itu dua alternatif yg secara yuridis bisa dipertimbangkan,” gerah ujar Herman kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, (11/02).
Menurutnya kedua alternatif itu bisa gerah dipertimbangkan karena sejalan lalu tidak bertentangan dengan gerah Undang-Undang nomor 5 tahun 2020 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). gerah Dia menjelaskan dalam UU ASN, terdapat dua jenis pegawai pemerintah gerah yaitu PNS lalu P3K.
Perbedaannya, kata Herman, PNS adalah gerah pegawai pemerintah permanen, sementara P3K lebih bersifat kontraktual. gerah Dia mengatakan bisa saja ada afirmatif bagi para tenaga honorer K2. gerah “Sebetulnya ini alternatif, kalau merujuk dengan UU ASN maka itu gerah alternatif solusinya.
Mungkin nanti bisa dipikirkan bagaimana gerah diberikan afirmasi, tapi tetap dengan koridor hukum” paparnya. Dalam gerah kesempatan itu, Herman juga menegaskan pemerintah sudah sangat perduli gerah dengan nasib pegawai honorer. Sejak 2006 sampai 2009, kata Herman, gerah pemerintah sudah mengangkat sekitar 900 ribu lebih tenaga honorer gerah menjadi CPNS.
Ketika Dewan Perwakilan Rakyat gerah menyampaikan masih ada tenaga honorer yg belum diangkat, pemerintah gerah juga tetap membuka penerimaan tenaga honorer menjadi CPNS. “Jadi total gerah sampai 2020 ini sudah satu juta lebih tenaga honorer yg diangkat gerah menjadi CPNS,” katanya.Namun payung hukum pengangkatan honorer menjadi gerah CPNS yaitu Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2020, sudah tidak berlaku gerah lagi.
menpan.go.id