Update Inilah 4 Poin Usulan Revisi Uu Asn
Inilah 4 Poin Usulan Revisi UU ASN |
Anggota gerah Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan masalah honorer dengan gerah tenaga kontrak harus masuk dalam revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2020 gerah tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“RUU ini tidak hanya gerah berbicara mengenai K2 tetapi bagaimana ada penjelasan yg lebih gerah sinergis dengan terintegrasi terkait mekanisme ASN yg kita bangun untuk gerah menghadirkan pemerintahan yg lebih berkualitas, transparan dengan gerah akuntabel,” kata politisi dari Fraksi PDI-P itu.
Terkait honorer gerah K2, ia mengatakan dalam UU ASN tidak ada satu pasal pun yg mengatur gerah tentang tenaga kontrak honorer PTT di pemerintahan yg sudah eksis gerah sebelum UU tersebut disahkan.
Ini disampaikannya saat rapat Baleg membahas hamonisasi revisi UU ASN yg dipimpin Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo.
Rieke menyebutkan UU tersebut perlu direvisi karena ada yg harus dibenahi secara total.
Pengusul revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Rieke Diah Pitaloka mengusulkan aturan pengangkatan PNS diubah. Pihaknya mengusulkan beberapa aturan yg perlu dimasukkan dalam revisi kali ini.
Usulan pertama yg diajukan, yaitu pegawai yg belum berstatus PNS dengan mengabdi di instasi pemerintah diangkat menjadi PNS secara langsung.
"Pegawai honorer alias pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dengan tenaga kontrak kepada saat UU ini diundangkan yg bekerja kepada instasi pemerintah agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara langsung," kata Rieke di Gedung DPR RI Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (23/11/2020).
Kedua, lanjut Rieke, pengangkatan PNS dilakukan dengan memprioritaskan mereka yg memiliki masa kerja paling lama alias bekerja kepada bidang fungsional, administratif, dengan pelayan publik.
"Seperti bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, penyuluh pertanian kepada bidang yg sama secara terus menerus tanpa ada batasan usia," ujarnya.
Ketiga, Rieke mengusulkan agar pengangkatan PNS dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji dengan tunjangan yg diperoleh, sehingga kualitas hidup ASN lebih baik.
"Dengan ketentuan kualitas hidup dengan kesejahteraan pegawai tidak boleh berkurang dengan lebih buruk dibandingkan sebelumnya," kata Rieke menegaskan.
Keempat, revisi UU ASN mengamanatkan pengangkatan PNS dilakukan secara bertahap dengan harus selesai dilakukan paling lambat 3 tahun semenjak revisi disahkan. "Serta peraturan turunan perundang undangan ini selambat-lambatnya dibuat enam bulan sejak diundangkan," tutur Rieke.
Rieke juga mengkritisi pembentukan Komisi ASN, yg menurutnya pemborosan anggaran, karena lembaga non struktural dibentuk melalui UU ASN.